Libur Akhir Tahun Makin Ringan! Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat Ekonomi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi resmi akan ditanggung oleh negara.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata nasional menjelang puncak musim liburan.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap sebesar 11%. Bedanya, beban pajak kini dibagi dua: 5% dibayar oleh penumpang, sementara 6% ditanggung pemerintah melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya, masyarakat hanya perlu membayar sebagian kecil dari pajak yang biasanya dikenakan penuh pada tiket pesawat. Dengan skema ini, harga tiket diharapkan bisa lebih terjangkau tanpa menekan pendapatan maskapai penerbangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu (tiket), menyampaikan SPT Masa PPN, serta melaporkan transaksi PPN DTP secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, bila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan, atau penjualan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, maka fasilitas PPN DTP tidak berlaku. Dengan demikian, PPN akan dibebankan penuh kepada penumpang seperti biasa.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menurunkan beban biaya perjalanan masyarakat, tetapi juga menghidupkan kembali pergerakan wisata domestik. Pemerintah menilai momentum libur akhir tahun penting untuk menstimulasi sektor transportasi, perhotelan, hingga UMKM lokal yang sempat lesu.

Fokus penerintah adalah menjaga daya beli dan memastikan perputaran ekonomi tetap kuat menjelang akhir tahun.

Dengan insentif pajak ini, masyarakat bisa merencanakan libur akhir tahun tanpa terlalu khawatir soal harga tiket, sementara dunia usaha mendapat dorongan baru untuk bangkit.  (alf)

id_ID