
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertekad menegakkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. Ia berjanji tidak akan menaikkan tarif pajak maupun cukai untuk menambal target penerimaan negara. Sebaliknya, Purbaya memilih membenahi sistem pemungutan dan membuka kanal pengaduan langsung ke dirinya agar masyarakat dapat melaporkan ketidakadilan atau penyimpangan di lapangan.
“Saya akan tertibkan itu pajak, bea cukai, dan segala macam. Saya akan buka kanal pengaduan langsung ke Menteri Keuangan. Saya akan baca dan saya follow up,” kata Senin (7/10/2025).
Menurutnya, sistem perpajakan yang adil adalah kunci untuk mendorong kepatuhan sukarela. Ia menilai masyarakat akan dengan sendirinya taat membayar pajak jika merasa diperlakukan setara dan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, selain memperkuat sistem pengawasan internal, Purbaya juga akan memperluas partisipasi publik melalui kanal aduan tersebut.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah kini tengah memantau secara ketat kepatuhan pajak di sektor pertambangan dan perkebunan. Dua sektor itu disebut masih menyimpan potensi besar peningkatan penerimaan negara bila seluruh kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar.
“Banyak sekali tambang dan perusahaan perkebunan yang sedang kami lihat, apakah mengikuti peraturan atau tidak. Kalau potensi penyelewengan di sana dibetulkan, penerimaan negara akan naik signifikan,” ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menegaskan komitmennya melindungi wajib pajak yang telah patuh. Ia tidak ingin ada lagi cerita pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memeras wajib pajak atau bertindak di luar kewenangan.
“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Enggak ada lagi pegawai pajak ‘meres-meres’. Saya akan buka channel khusus untuk pengaduan seperti itu,” tegasnya di Gedung DPR, usai pengesahan RUU APBN 2026, (23/9/2025).
Selain membenahi pelayanan, Purbaya juga memperketat penegakan hukum terhadap para penunggak pajak besar. Ia menargetkan penyelesaian utang pajak senilai Rp60 triliun dari sekitar 200 wajib pajak yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
“Dalam waktu seminggu saya akan paksa bayar. Tahun depan kita sisir lagi. Ada yang lebih besar lagi, tapi belum bisa saya buka,” kata Purbaya.
Untuk memastikan langkah-langkah tersebut efektif, Kementerian Keuangan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK, dan PPATK. Sinergi ini termasuk dalam pertukaran data antarinstansi agar penegakan hukum dan pemungutan pajak lebih transparan dan akuntabel.
“Pertukaran data ini penting supaya kami bisa menarik pajak secara adil dan tepat sasaran,” pungkasnya. (alf)