
IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengobarkan perang dagang global. Mulai 14 Oktober 2025, Gedung Putih resmi memberlakukan tarif impor baru untuk produk kayu dan turunannya, dengan beban pajak yang bisa melonjak hingga 50%.
Dalam aturan yang dirilis, tarif dibagi dalam tiga kategori. Pertama, 10% untuk kayu lunak. Kedua, 25% untuk furnitur berlapis kain, yang akan meningkat menjadi 30% per 1 Januari 2026. Ketiga, 25% untuk lemari dapur dan meja rias, dengan lonjakan tajam hingga 50% di awal tahun depan.
Meski berlaku secara global, sejumlah negara diperlakukan lebih ringan. Inggris, Uni Eropa, dan Jepang disebut mendapat keringanan tarif karena adanya perjanjian perdagangan khusus dengan AS.
“Negara-negara tersebut menikmati ketentuan yang lebih menguntungkan sesuai perjanjian dagang mereka dengan Amerika Serikat,” bunyi pengumuman Gedung Putih, dikutip, Senin (29/9/2025).
Kebijakan Trump ini langsung menuai protes. Di dalam negeri, langkah tersebut dipersoalkan hingga ke Mahkamah Agung AS. Sidang uji legalitas tarif global dijadwalkan berlangsung 5 November mendatang.
Trump berkilah, tarif impor kayu diperlukan untuk menjaga keamanan nasional. Gedung Putih menegaskan bahwa kayu memainkan peran vital, baik dalam sektor konstruksi sipil maupun infrastruktur militer. “Ketergantungan pada pasokan asing menimbulkan kerentanan yang berbahaya,” tegas pernyataan itu.
Kebijakan ini bukan yang pertama. Pada 1 Oktober lalu, Trump juga mengumumkan tarif 100% untuk farmasi dan 25% untuk truk besar. Rangkaian kebijakan proteksionis ini diyakini akan mengguncang rantai pasok global, sekaligus menimbulkan risiko retaliasi dari mitra dagang utama AS. (alf)