DJP dan BKPM Perkuat Layanan Insentif Pajak Berbasis Online

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Pusat DJP, Kamis (3/10/2025). Kerja sama ini menitikberatkan pada percepatan layanan insentif pajak bagi investor dengan sistem yang sepenuhnya berbasis digital.

Melalui integrasi data kedua instansi, sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini tersedia dalam bentuk web service, meliputi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), hingga permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) vokasi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, sinergi ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur administratif, melainkan upaya memperkuat ekosistem investasi nasional. “Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan tumbuh lebih cepat, penciptaan lapangan kerja meningkat, dan pertumbuhan ekonomi ikut terdorong,” ujarnya.

Dari sisi implementasi, integrasi data telah menunjukkan dampak positif. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan, yang terus bertumbuh sejak 2024 hingga pertengahan 2025.

Sementara itu, Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera menekankan pentingnya pertukaran data dalam mempercepat realisasi investasi. “Kami menargetkan realisasi investasi Rp13.032,8 triliun sepanjang 2025–2029. Dukungan DJP melalui integrasi layanan insentif pajak akan memperkuat pencapaian tersebut,” katanya.

Kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam sinkronisasi kebijakan fiskal dan investasi. Dengan layanan pajak dan insentif yang makin transparan serta cepat diakses secara online, iklim usaha di Indonesia diharapkan semakin kompetitif di kancah global. (alf)

id_ID