
IKPI, Jakarta: Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax kerap menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan wajib pajak. Namun, Hargono Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa sistem ini justru dirancang untuk mempermudah, bukan menyulitkan.
“Kalau dulu wajib pajak harus mengisi lampiran dulu baru induk, di Coretax justru sebaliknya. Induk diisi dulu, lalu sistem yang menentukan lampiran apa saja yang harus dilengkapi. Jadi setiap wajib pajak bisa berbeda, sesuai karakter dan jawaban mereka,” ujar Hargono dalam diskusi perpajakan di Studio Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta Selatan, baru baru ini.
Menurutnya, perubahan pola pengisian ini penting agar data lebih tertata dan sesuai kondisi riil. Dengan cara itu, wajib pajak tak perlu lagi bingung memilih lampiran yang kadang tidak relevan dengan aktivitas usahanya.
Lebih Personal dan Fleksibel
Hargono menambahkan, Coretax memungkinkan pendekatan yang lebih personal. Bila wajib pajak memiliki beberapa jenis usaha, sistem hanya meminta memilih usaha dominan. Sementara penghasilan lain dapat dimasukkan sebagai pendapatan luar usaha utama.
“Kalau ada pos biaya yang tidak tersedia, bisa dicatat di pos lain-lain. Jadi fleksibel, tidak kaku, tapi tetap dalam kerangka laporan yang benar,” jelasnya.
Ia juga menekankan, Coretax adalah jawaban DJP atas tantangan digitalisasi. Sistem ini tidak hanya memudahkan pelaporan, tapi juga membuka peluang integrasi dengan pihak lain, termasuk perbankan.
“Coretax dirancang untuk bisa saling terhubung. Misalnya validasi data, nanti tidak perlu manual, cukup lewat sistem. Jadi ke depan wajib pajak akan semakin terbantu,” kata Hargono.
Meski begitu, ia mengakui bahwa masa transisi pasti menimbulkan kendala. Karena itu, edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan.
“Adaptasi memang butuh waktu. Tapi yang penting, wajib pajak tidak merasa sendirian. Ada DJP dan ada konsultan pajak yang siap mendampingi,” ujarnya.
Dengan penjelasan lugas tersebut, Hargono ingin menepis anggapan bahwa Coretax menambah kerumitan. Baginya, sistem baru ini adalah pondasi menuju administrasi pajak yang lebih modern, akurat, dan berkeadilan. (bl)