Pajak Minimum Global Berlaku, Indonesia Hadapi Tantangan Baru

IKPI, Jakarta: Indonesia resmi memasuki era baru perpajakan internasional dengan mulai berlakunya Global Minimum Tax (GMT) pada 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengadopsi kesepakatan global di bawah kerangka OECD.

Vice Managing Partner of PB Taxand, Didit Permana Adi Saputra, menyebut kebijakan GMT bukanlah pajak baru, melainkan mekanisme baru untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak sesuai standar minimum global.

“Konsep ini disebut GLOBE atau Global Anti-Base Erosion Rules. Intinya, grup usaha dengan pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro wajib membayar pajak minimal 15 persen di seluruh dunia,” ujar Didit dalam diskusi perpajakan di Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Didit menuturkan, GMT bekerja melalui mekanisme top up tax. Jika sebuah entitas di suatu negara hanya dikenakan pajak efektif di bawah 15 persen, maka perusahaan wajib menambah bayarannya hingga mencapai batas minimal tersebut. Skema ini dijalankan dengan tiga instrumen utama, yakni Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT).

Meski cakupannya di Indonesia relatif terbatas, diperkirakan kurang dari 1.000 perusahaan namun korporasi yang terkena aturan ini adalah pemain besar. Karena itu, dampaknya terhadap penerimaan negara tetap signifikan.

“Kalau Indonesia tidak ikut menerapkan, justru pajak dari perusahaan yang beroperasi di sini akan dipungut negara lain yang sudah lebih dulu memberlakukan GMT. Itu jelas merugikan kita,” kata Didit

Namun di balik peluang menambah penerimaan, Indonesia juga menghadapi tantangan besar. Pertama, GMT berpotensi mengurangi daya tarik insentif fiskal nasional seperti tax holiday atau keringanan pajak lain. “Di satu sisi kita ingin menarik investasi dengan insentif. Tapi di sisi lain, kalau tarif efektif jatuh di bawah 15 persen, perusahaan tetap harus top up. Insentif kita jadi kurang menarik,” jelasnya.

Tantangan kedua adalah peningkatan beban administrasi. Perusahaan multinasional tidak hanya wajib menyampaikan SPT tahunan, tetapi juga laporan tambahan seperti SPT PPh GLOBE dan dokumen Globe Information Return. Hal ini menuntut kesiapan administrasi dan sistem kepatuhan yang lebih kompleks.

Didit menambahkan, implementasi GMT juga bisa berdampak pada sinkronisasi regulasi domestik dengan aturan internasional. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, justru ada risiko sebagian potensi penerimaan Indonesia mengalir ke negara lain.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini membawa manfaat strategis jangka panjang. GMT mencegah praktik profit shifting, menciptakan level playing field antarnegara, melindungi basis pajak domestik, serta memastikan keadilan perpajakan global.

“Kesimpulannya, mau tidak mau kita harus ikut. Tantangan pasti ada, tapi kalau kita tidak ikut, kerugiannya lebih besar. Indonesia harus segera menyiapkan strategi insentif baru yang selaras dengan GMT agar tetap kompetitif menarik investasi,” ujarnya. (bl)

id_ID