Pino Siddharta: Pajak Karbon Jadi Instrumen Moral untuk Selamatkan Indonesia

IKPI, Depok: Pajak karbon bukan hanya instrumen fiskal untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga alat moral dan peradaban dalam menghadapi ancaman perubahan iklim. Hal itu disampaikan Ketua Departemen Litbang dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, dalam diskusi perpajakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Depok, Kamis (18/9/2025).

“Dengan pajak karbon, kita mengubah perilaku ekonomi menuju aktivitas hijau, mendorong inovasi, serta menjaga warisan bumi untuk generasi mendatang,” ujar Pino di hadapan peserta yang mayoritas mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas manusia, mulai dari menyalakan kendaraan hingga melakukan perjalanan singkat, meninggalkan jejak karbon yang pada akhirnya akan menimbulkan dampak serius. “Jangan sampai mahasiswa berpikir, pajak karbon hanya soal pasal dan tarif. Tidak! Pajak karbon adalah soal masa depan, soal kepedulian, dan soal keberlanjutan Indonesia,” tegasnya.

Pino mengungkapkan, posisi Indonesia dalam peta emisi global menunjukkan tren mengkhawatirkan. Pada 2022, Indonesia tercatat berada di peringkat ketujuh dunia sebagai penghasil emisi karbon. Namun pada 2024, saat kebakaran hutan besar terjadi, posisi itu melonjak ke peringkat keempat.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau. Jika suhu bumi terus meningkat, permukaan laut naik, maka sebagian pulau akan tenggelam. Itu bukan ancaman masa depan, melainkan realitas yang sudah mulai terlihat,” katanya.

Kondisi ini semakin berbahaya karena sekitar 65 persen penduduk Indonesia tinggal di kawasan pesisir. Menurut Pino, kelompok masyarakat inilah yang paling rentan terkena dampak langsung perubahan iklim. “Risikonya jelas: krisis air, rusaknya ekosistem laut, merosotnya kualitas kesehatan, hingga kelangkaan pangan,” ujarnya.

Kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim juga tidak kecil. Ia menyebut potensi kerugian bisa mencapai Rp440 triliun atau sekitar 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Angka itu setara dengan hilangnya kesempatan membangun sekolah, rumah sakit, dan infrastruktur penting lainnya,” tambahnya.

Prinsip Keadilan dalam Pajak Karbon

Pino menegaskan, penerapan pajak karbon harus berpijak pada prinsip polluter pays principle, yakni siapa yang mencemari lingkungan, dialah yang membayar. Namun ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak serta-merta diberlakukan tanpa perhitungan dampak sosial.

“Penerapan harus dilakukan bertahap agar tidak menekan masyarakat kecil. Yang perlu dibebani terlebih dahulu adalah sektor besar yang menyumbang emisi terbesar, bukan rumah tangga atau mahasiswa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pajak karbon pada akhirnya dapat menjadi pemicu lahirnya ekonomi hijau. Instrumen ini diyakini mampu mendorong perusahaan berinovasi, mencari energi terbarukan, serta menekan ketergantungan terhadap sumber daya fosil.

Menurut Pino, isu pajak karbon tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan pemerintah atau korporasi. “Ini agenda nasional. Semua pihak, termasuk generasi muda, harus sadar bahwa kita tengah berpacu dengan waktu,” ucapnya.

Ia menekankan, tanpa kesadaran kolektif, Indonesia akan menghadapi krisis multidimensi yang tidak hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan jutaan jiwa. “Pajak karbon adalah ikhtiar kita untuk memastikan Indonesia tetap berdiri di tengah tantangan global,” pungkasnya. (bl)

id_ID