Pajak atas Warisan, Antara Regulasi dan Realita

Belakangan ini isu pajak atas warisan kembali ramai dibicarakan. Banyak orang baru menyadari bahwa menerima harta peninggalan keluarga yang wafat ternyata tidak sesederhana membalikkan nama sertifikat. Bahkan, belum lama ini seorang mantan artis cilik sempat tersorot publik karena harus mengurus kewajiban pajak atas harta warisan dari orang tuanya.

Padahal, secara hukum sebenarnya jelas. Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sejak 1983, yang terakhir diperbarui lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menyebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya adalah objek pajak. Termasuk penghasilan dari pengalihan aset seperti tanah dan bangunan.

Hal ini ditegaskan kembali dalam PP Nomor 34 Tahun 2016, yang mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenai PPh Final, baik melalui penjualan, hibah, pelepasan hak, lelang, maupun warisan.

Namun, di sisi lain, Pasal 4 ayat (3) UU HPP dengan tegas menyebut bahwa warisan bukan objek pajak. Artinya, secara normatif ahli waris seharusnya terbebas dari kewajiban PPh atas harta peninggalan.

Persoalannya muncul ketika PMK 81/2024 hadir. Aturan ini menyebut bahwa pembebasan pajak hanya bisa berlaku apabila ahli waris terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh ke kantor pajak.

Tanpa SKB, warisan berupa tanah atau bangunan bisa saja dianggap objek pajak, meski undang-undang sudah menyebut sebaliknya. Di sinilah muncul potensi kontradiksi: undang-undang menyatakan bebas tanpa syarat, tetapi aturan teknis justru menambahkan prasyarat administratif.

Bagi masyarakat awam, situasi ini tentu membingungkan. Tapi pada praktiknya, ahli waris tetap perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan agar tidak terbebani PPh Final. Maka, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan SKB PPh sesuai Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024 ke KPP terdaftar. Setelah itu, wajib mengisi formulir sesuai PER-8/2023, melampirkan dokumen persyaratan, dan bila perlu berkonsultasi dengan KPP atau konsultan pajak yang teregister.

Selain syarat administratif tersebut, ada hal lain yang tidak kalah penting: pastikan pewaris, dalam hal ini orang tua, sudah melaporkan seluruh asetnya di SPT Tahunan, terutama aset yang akan diwariskan. Dengan begitu, proses balik nama sertifikat menjadi lebih lancar dan terhindar dari persoalan pajak di kemudian hari.

Pada akhirnya, warisan memang bukan objek pajak penghasilan. Tetapi praktik di lapangan menuntut adanya SKB sebagai bukti formal pembebasan. Tanpa SKB, ada risiko warisan diperlakukan sebagai objek PPh Final. Karena itu, pesan pentingnya sederhana: segera urus SKB setelah pewaris wafat dan sebelum balik nama sertifikat. Ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi jaminan agar hak ahli waris terlindungi dan kewajiban pajak terselesaikan dengan benar.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, IKPI

Andreas Budiman

Email: andreas.budiman269681@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID