Jangan Salah! Ini Saat Bea Meterai Harus Dibayar Menurut UU

IKPI, Jakarta: Tidak semua dokumen bisa digunakan begitu saja tanpa kewajiban fiskal. Undang-Undang Bea Meterai menegaskan, setiap dokumen yang termasuk objek bea meterai wajib dilunasi pada saat terutang. Pasal 8 UU Bea Meterai menyebutkan, kewajiban ini dapat timbul pada lima momentum berbeda, mulai dari ketika dokumen ditandatangani hingga saat digunakan di Indonesia.

Pertama, dokumen dibubuhi tanda tangan. Pada tahap ini, begitu dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris beserta salinannya, atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah selesai dibuat dan ditandatangani, bea meterai harus segera dilunasi.

Kedua, dokumen selesai dibuat. Ketentuan ini berlaku bagi dokumen yang tidak memerlukan tanda tangan, misalnya surat berharga berupa saham, obligasi, cek, wesel, hingga dokumen transaksi surat berharga. Tanggal atau tanda pembuatan dokumen menjadi dasar penentuan saat terutang bea meterai.

Ketiga, dokumen diserahkan. Apabila surat keterangan, pernyataan, dokumen lelang, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta diserahkan kepada pihak yang berkepentingan, maka pada saat itu pula bea meterai terutang.

Keempat, dokumen diajukan ke pengadilan. Dalam praktik, tidak jarang dokumen baru ditempeli meterai ketika digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Hal ini dikenal sebagai pemeteraian kemudian, berlaku bagi dokumen yang bea meterainya belum lunas maupun dokumen yang awalnya tidak termasuk objek bea meterai.

Kelima, dokumen digunakan di Indonesia. Bagi dokumen yang dibuat di luar negeri, kewajiban bea meterai muncul ketika dokumen tersebut difungsikan di Indonesia. Misalnya, perjanjian utang piutang yang dibuat di luar negeri akan terutang bea meterai saat dijadikan dasar penagihan, pembukuan, atau lampiran laporan di Indonesia.

Dengan ketentuan ini, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban bea meterai tidak hanya berlaku pada dokumen tertentu, tetapi juga pada momen spesifik penggunaannya. Kepatuhan menjadi penting agar dokumen sah secara hukum dan memiliki kekuatan pembuktian yang utuh. (alf)

 

 

id_ID