IKPI, Jakarta: Transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah mulai menunjukkan hasil positif di Kota Balikpapan. Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) mencatat, hampir 60 persen wajib pajak sudah memanfaatkan QRIS sebagai sarana pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menilai capaian ini sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat semakin sadar dan patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Menurutnya, sistem pembayaran berbasis QRIS memudahkan wajib pajak karena proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan praktis.
“Perkembangan pembayaran pajak melalui kanal digital sangat luar biasa. Saat ini hampir 60 persen PBB sudah dibayar lewat QRIS. Dengan cara ini, masyarakat tidak perlu lagi repot antre atau datang ke loket, cukup dari ponsel saja,” ujar Idham, Minggu (24/8/2025).
Lebih lanjut, Idham menegaskan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperluas digitalisasi layanan publik. Selain mempermudah masyarakat, langkah ini juga sejalan dengan upaya memperkuat perekonomian daerah.
“Digitalisasi bukan lagi tren, tetapi kebutuhan. Dengan sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, perbankan, dan pelaku UMKM, kita bisa menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berdaya saing,” tambahnya.
Ia optimistis, kemudahan pembayaran pajak secara digital akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dampaknya, penerimaan daerah bisa lebih optimal untuk mendanai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Idham juga berharap pemanfaatan QRIS tidak berhenti pada pembayaran pajak saja, tetapi bisa diperluas ke transaksi sehari-hari masyarakat Balikpapan.
“Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS, kita ingin Balikpapan benar-benar bertransformasi menjadi kota digital yang maju, sehat, dan berdaya saing,” pungkasnya. (alf)