IKPI, Jakarta: Pemerintah India optimistis kebijakan pemangkasan pajak barang dan jasa (Goods and Services Tax/GST) yang diumumkan Perdana Menteri Narendra Modi akan menjadi penopang baru pertumbuhan ekonomi, sekaligus meredam dampak dari ancaman tarif tinggi Amerika Serikat.
Menurut pejabat pemerintah, penyederhanaan struktur GST akan menguntungkan sektor konsumsi dan usaha kecil tanpa menimbulkan guncangan besar pada penerimaan negara. Langkah ini dinilai krusial mengingat Presiden AS Donald Trump berencana menggandakan tarif impor India hingga 50% pada akhir Agustus 2025, sebagai sanksi atas pembelian minyak dari Rusia.
Sejumlah lembaga keuangan memproyeksikan dampak positif kebijakan tersebut. IDFC First Bank memperkirakan penurunan GST dapat menambah pertumbuhan ekonomi sekitar 0,6 poin persentase dan menekan inflasi hingga 0,8 poin. Sementara Emkay Global menilai pengaruhnya terhadap kas negara relatif kecil, yakni sekitar 0,4% dari PDB.
Ekonom Emkay, Madhavi Arora, menyebut reformasi pajak ini sebagai terobosan penting setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana. “Penyederhanaan tarif akan meningkatkan konsumsi domestik di saat beban pajak semakin berat,” ujarnya.
Kebijakan Modi juga datang beriringan dengan kabar positif dari S&P Global Ratings yang baru saja menaikkan peringkat kredit India ke level BBB, pertama kalinya dalam 18 tahun. Peringkat itu dinilai bisa memperkuat citra India sebagai tujuan investasi di tengah perlambatan global.
India saat ini memiliki empat lapisan tarif GST: 5%, 12%, 18%, dan 28%. Dalam usulan terbaru, jumlahnya akan dipangkas menjadi dua kategori: 5% dan 18%. Barang-barang kebutuhan sehari-hari yang sebelumnya terkena tarif tinggi akan dialihkan ke tarif yang lebih rendah, sehingga diprediksi memicu lonjakan konsumsi rumah tangga.
Rencana ini masih harus melewati pembahasan panel menteri keuangan negara bagian sebelum dibawa ke Dewan GST yang dipimpin Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada September atau Oktober mendatang. Jika disetujui, penerapan aturan baru akan dimulai dalam tahun fiskal berjalan. (alf)