IKPI, Jakarta: Mulai 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi berubah. Pemerintah menetapkan tarif baru 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara transaksi umum tetap dikenakan PPN 11%.
Artinya, pelaku usaha maupun masyarakat perlu memahami cara menghitung kedua tarif ini agar tidak salah saat bertransaksi maupun melaporkan pajak. Yuk, kita pelajari bersama!
Cara Hitung PPN 11%
Rumus dasar perhitungan PPN sangat sederhana:
PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
Di mana DPP adalah harga barang/jasa sebelum PPN.
Contoh:
• Beli motor Rp15.000.000
PPN = 11% x Rp15.000.000 = Rp1.650.000
Total bayar = Rp16.650.000
• Jasa desain Rp25.000.000
PPN = 11% x Rp25.000.000 = Rp2.750.000
Total bayar = Rp27.750.000
• Harga sudah termasuk PPN (tas Rp500.000)
DPP = (100/111) x Rp500.000 = Rp450.450
PPN = Rp49.550
Cara Hitung PPN 12%
Untuk barang dan jasa mewah, berlaku tarif baru 12%. Namun, perhitungannya sempat mengalami dua tahap:
• Sampai 31 Januari 2025 → dihitung dari 11/12 harga jual
• Mulai 1 Februari 2025 → dihitung dari harga jual penuh
Contoh:
• TV Rp3.000.000 (7 Juli 2025)
PPN = 12% x Rp3.000.000 = Rp360.000
• Komputer Rp15.000.000
PPN = 12% x (11/12 x Rp15.000.000) = Rp1.650.000
Ringkasan Perbedaan
Jenis Barang/JasaTarif PPNDasar HitungBarang/jasa umum11%Harga jual (DPP)Barang/jasa mewah (s.d 31 Jan 2025)12%11/12 harga jualBarang/jasa mewah (mulai 1 Feb 2025)12%Harga jual penuh
Kenapa Penting Dikuasai?
Memahami cara hitung PPN membantu:
• Pelaku usaha → menghindari salah setor dan melaporkan pajak dengan benar.
• Konsumen → lebih paham saat melihat struk belanja.
• Manajemen keuangan → menjaga transparansi dan perencanaan finansial.
Jadi, meski tarif 12% sudah berlaku untuk barang mewah, jangan lupa bahwa perhitungan PPN 11% tetap digunakan untuk transaksi sehari-hari. (alf)