Pahami Cara Hitung PPN 11% dan 12% , Ini Contohnya!

IKPI, Jakarta: Mulai 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia resmi berubah. Pemerintah menetapkan tarif baru 12% khusus untuk barang dan jasa mewah, sementara transaksi umum tetap dikenakan PPN 11%.

Artinya, pelaku usaha maupun masyarakat perlu memahami cara menghitung kedua tarif ini agar tidak salah saat bertransaksi maupun melaporkan pajak. Yuk, kita pelajari bersama!

Cara Hitung PPN 11%

Rumus dasar perhitungan PPN sangat sederhana:

PPN = Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

Di mana DPP adalah harga barang/jasa sebelum PPN.

Contoh:

• Beli motor Rp15.000.000

PPN = 11% x Rp15.000.000 = Rp1.650.000

Total bayar = Rp16.650.000

• Jasa desain Rp25.000.000

PPN = 11% x Rp25.000.000 = Rp2.750.000

Total bayar = Rp27.750.000

• Harga sudah termasuk PPN (tas Rp500.000)

DPP = (100/111) x Rp500.000 = Rp450.450

PPN = Rp49.550

Cara Hitung PPN 12%

Untuk barang dan jasa mewah, berlaku tarif baru 12%. Namun, perhitungannya sempat mengalami dua tahap:

• Sampai 31 Januari 2025 → dihitung dari 11/12 harga jual

• Mulai 1 Februari 2025 → dihitung dari harga jual penuh

Contoh:

• TV Rp3.000.000 (7 Juli 2025)

PPN = 12% x Rp3.000.000 = Rp360.000

• Komputer Rp15.000.000

PPN = 12% x (11/12 x Rp15.000.000) = Rp1.650.000

Ringkasan Perbedaan

Jenis Barang/JasaTarif PPNDasar HitungBarang/jasa umum11%Harga jual (DPP)Barang/jasa mewah (s.d 31 Jan 2025)12%11/12 harga jualBarang/jasa mewah (mulai 1 Feb 2025)12%Harga jual penuh

Kenapa Penting Dikuasai?

Memahami cara hitung PPN membantu:

• Pelaku usaha → menghindari salah setor dan melaporkan pajak dengan benar.

• Konsumen → lebih paham saat melihat struk belanja.

• Manajemen keuangan → menjaga transparansi dan perencanaan finansial.

Jadi, meski tarif 12% sudah berlaku untuk barang mewah, jangan lupa bahwa perhitungan PPN 11% tetap digunakan untuk transaksi sehari-hari. (alf)

 

 

 

 

id_ID