IKPI, Jakarta: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak seluruh kepala daerah di provinsinya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 dan sebelumnya. Seruan ini ia sampaikan melalui surat resmi kepada bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
“Ada daerah yang sudah melaksanakan, ada yang segera menyusul. Bekasi nanti akan menindaklanjuti surat yang saya kirimkan,” ujar Dedi usai menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi, Jumat (15/8/2025).
Sejumlah daerah seperti Kabupaten Bogor, Purwakarta, Kuningan, dan Majalengka tercatat sudah menghapuskan tunggakan PBB warganya. Menurut Dedi, langkah ini tidak akan merugikan pendapatan daerah. Sebaliknya, potensi penerimaan justru bisa meningkat karena penunggak pajak lama biasanya sulit ditagih. “Konsepnya mirip dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dedi menegaskan, kebijakan ini bersifat imbauan. Jika ada daerah yang tidak menjalankannya, ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
Selain soal tunggakan, Dedi juga menyoroti lonjakan PBB di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen. Setelah berdiskusi dengan Wali Kota Effendi Edo, disepakati bahwa aturan tersebut akan dibatalkan. “Peraturan itu dibuat saat kota dipimpin oleh pejabat sementara. Karena sudah berjalan tahun ini, pembatalannya akan berlaku mulai APBD 2026,” kata mantan Bupati Purwakarta itu.
Dedi menambahkan, sejauh ini kenaikan PBB signifikan baru terdeteksi di Kota Cirebon. Namun, ia tetap mengingatkan daerah lain agar bijak menetapkan tarif pajak.
Fenomena penghapusan atau keringanan PBB ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat. Beberapa daerah di luar provinsi juga mengambil langkah serupa demi meringankan beban warga. (alf)