Ketua Umum IKPI Imbau Anggotanya Bekerja Sesuai Brevet, Jaga Profesionalisme

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota untuk senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan jenjang keahlian atau brevet yang dimiliki. Hal ini disampaikannya dalam seminar dan kegiatan outing IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Sabtu (26/7/2025).

“Kalau Bapak Ibu baru memiliki brevet A, maka bekerjalah sesuai dengan batas kewenangan brevet A. Jangan ambil pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh konsultan brevet B atau C,” tegas Vaudy.

Ia mengatakan, di IKPI ada lebih dari 7.200 anggota. Di Jakarta Barat saja ada sekitar 800. Manfaatkan jejaring ini. Kalau belum punya brevet yang dibutuhkan klien, berpartner saja dengan yang sudah punya.

Vaudy menekankan bahwa batasan ruang lingkup pekerjaan konsultan pajak tidak hanya diatur dalam kode etik dan standar profesi IKPI, tetapi juga secara tegas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

“Ini bukan sekadar aturan internal organisasi. Regulasi pemerintah juga mengaturnya secara rinci. Jadi harus dipatuhi untuk menjaga kualitas layanan dan reputasi profesi. Bila tidak mengikuti regulasi bisa berujung dicabut ijin konsultan pajak,” ujarnya.

Pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mendorong anggota yang baru memiliki brevet A agar mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) gelombang 2 atau 3 yang akan dibuka kembali pada Agustus 2025. Ia juga menyarankan agar para konsultan yang belum memenuhi syarat bisa berpartner dengan anggota lain yang telah memiliki jenjang brevet yang sesuai.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk upgrade keahlian. Jika saat ini masih di tingkat A dan ada kebutuhan dari klien di tingkat B atau C, berpartnerlah dengan anggota lain yang sudah memenuhi syarat,” katanya.

IKPI saat ini juga sedang menyusun Surat Ikatan Tugas (SIT) atau bahasa umum adalah perjanjian kerjasama antara konsultan pajak dengan kliennya sebagai panduan kontraktual yang lebih tertib dan akuntabel antara konsultan dan klien.

Vaudy mengajak seluruh anggota untuk terus menjunjung tinggi etika dan integritas profesi. “Dengan mematuhi aturan dan bekerja sesuai kapasitas, kita bisa menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis bagi wajib pajak dan pemerintah,” pungkasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, fungsi pembinaan dan pengawasan IKPI saat ini berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) khususnya Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK).

“Intinya, mari kita rawat kepercayaan publik dan bangun profesionalisme lewat jalur yang benar. Jangan membuat kesalahan yang tidak perlu, karena itu bisa berujung pada teguran dari Direktorat PPPK kepada organisasi,” katanya. (bl)

id_ID