IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah menyusun langkah strategis untuk menangani tunggakan pajak penduduk dari warga negara asing yang meninggalkan negara tersebut tanpa membayar kewajibannya. Dikutip dari Antara, Jumat (27/6/2025), Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang akan melakukan survei terhadap pemerintah kota guna mengumpulkan data rinci tentang persoalan tersebut.
Masalah ini mencuat karena sistem pemungutan pajak penduduk di Jepang memiliki jeda waktu pembayaran yang cukup panjang. Pajak dikenakan kepada semua penduduk termasuk warga asing yang tinggal di Jepang per 1 Januari, namun pembayarannya baru dimulai pada bulan Juni tahun yang sama.
Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh sebagian pekerja asing, yang memilih pulang ke negara asal sebelum kewajiban pajaknya jatuh tempo.
Kementerian menyatakan telah mewawancarai sejumlah pemerintah daerah untuk memahami bagaimana mereka mengelola proses pemungutan serta kendala yang dihadapi dalam praktik. “Tujuan kami adalah merumuskan kebijakan penanggulangan yang tepat dan adil,” ujar pejabat kementerian yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai solusi sementara, pemerintah telah menyarankan agar pekerja asing melunasi pajak mereka sebelum pulang, atau menunjuk agen pajak yang dapat bertindak atas nama mereka. Namun, implementasi skema ini dinilai belum optimal di lapangan.
Pajak penduduk sendiri dikenakan berdasarkan pendapatan tahunan, kecuali penghasilan seseorang berada di bawah ambang tertentu yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Isu ini juga menjadi sorotan dalam kampanye pemilu parlemen Jepang yang berlangsung Minggu lalu (20/7/2025), di mana sejumlah partai konservatif menyuarakan kekhawatiran atas lonjakan jumlah tenaga kerja asing dan wisatawan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai sistem perpajakan dan kontrol terhadap penduduk asing perlu ditingkatkan demi menjaga keseimbangan fiskal dan sosial.
Pemerintah pusat kini dituntut untuk menyeimbangkan antara dorongan atas keterbukaan tenaga kerja asing dengan kepatuhan fiskal yang menyeluruh. Jika dibiarkan, potensi kebocoran pajak dari WNA bisa membebani fiskal daerah dan menimbulkan ketimpangan antarwarga. (alf)