IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso terus memperluas edukasi perpajakan kepada instansi pemerintah dengan menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara. Sosialisasi yang digelar di Aula Bougenville ini secara khusus menyasar para bendahara sekolah negeri dari jenjang SD, SMP hingga SMA.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara sekolah terkait kewajiban perpajakan yang melekat pada instansi pemerintah. Hadir sebagai narasumber utama, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Poso, Nur Afni, yang memaparkan berbagai jenis kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh para bendahara.
“Bendahara wajib melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, seperti PPh Pasal 21, Pasal 23, PPh Final, hingga PPN. Namun tak berhenti di situ, kewajiban selanjutnya adalah melakukan penyetoran serta melaporkan kewajiban tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT),” ujar Afni dikutip dari website resmi DJP, Minggu (20/7/2025).
Afni menekankan pentingnya memahami klasifikasi penerima penghasilan, seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, hingga peserta kegiatan. Perbedaan klasifikasi ini menjadi dasar dalam menentukan perlakuan perpajakan yang tepat.
“Contohnya, pegawai tetap menerima penghasilan rutin, sedangkan bukan pegawai menerima imbalan untuk jasa tertentu, dan peserta kegiatan adalah mereka yang terlibat dalam forum seperti seminar atau lokakarya,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua transaksi dikenai pajak. Beberapa pengecualian yang disebutkan antara lain transaksi senilai di bawah Rp2 juta, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah, hingga pembelian terkait penggunaan Dana BOS.
Menutup sesi sosialisasi, Afni turut memperkenalkan antarmuka dan fitur-fitur penting dalam aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar para bendahara lebih akrab dengan sistem pelaporan dan penyetoran yang kini serba digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para bendahara sekolah di Morowali Utara mampu menjalankan fungsi perpajakan dengan lebih akurat, tertib, dan sesuai ketentuan. Kolaborasi lintas lembaga ini juga menjadi bukti nyata komitmen KPP Poso dalam membina kepatuhan pajak di lingkungan instansi pemerintah daerah. (alf)