IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Juni lalu.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menugaskan BUMN di bidang teknologi layanan keuangan untuk mengambil peran strategis dalam mengamankan potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas batas.
“PT Jalin Pembayaran Nusantara ditetapkan sebagai penyelenggara SPP-TDLN,” bunyi Pasal 3 Ayat (2) dari Perpres tersebut.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional, khususnya di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital global yang selama ini sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional.
Anak Usaha BUMN Naik Kelas
PT Jalin, yang awalnya dibentuk oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Telkom Indonesia pada 2016, kini berada di bawah naungan Holding Danareksa. Seiring penugasan ini, Jalin bukan sekadar pengelola infrastruktur pembayaran, tetapi juga berperan dalam menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di ranah digital.
Dalam pelaksanaannya, Jalin diberikan wewenang untuk menunjuk mitra kerja, dengan ketentuan bahwa mitra tersebut harus berbadan hukum Indonesia atau asing, serta memiliki infrastruktur teknologi yang mampu menangani data dan sistem perpajakan lintas negara.
Setidaknya terdapat empat alasan utama di balik lahirnya kebijakan ini. Pertama, untuk menjawab tantangan kompleksitas pemajakan atas transaksi digital lintas negara. Kedua, menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha lokal dan asing. Ketiga, mendorong kepatuhan pajak pelaku ekonomi digital luar negeri. Dan keempat, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang selama ini cenderung lolos dari pengawasan.
Namun, sistem ini belum serta-merta berjalan. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa implementasi penuh baru bisa dilakukan setelah Jalin menetapkan mitra dan tim koordinasi menyelesaikan evaluasi awal.
Penunjukan Jalin menandai keseriusan pemerintah dalam mengimbangi perkembangan ekonomi digital global dengan kerangka hukum dan sistem pengawasan yang adaptif. Dengan potensi transaksi digital lintas negara yang terus membesar, sistem ini diharapkan dapat menutup celah kebocoran pajak yang selama ini terjadi.
Ke depan, publik menanti bagaimana Jalin dan mitranya akan mengimplementasikan sistem ini secara konkret, termasuk transparansi data, mekanisme pemungutan, serta integrasi dengan otoritas pajak dan pelaku platform digital internasional. (alf)