Pemprov Jakarta Gratiskan PBB Tahun 2025, Ini Syarat dan Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi menggelontorkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Lewat kebijakan ini, sejumlah kategori wajib pajak berhak atas pembebasan atau pengurangan pajak, bahkan hingga bebas denda.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 8 April 2025. Informasi ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, @humaspajakjakarta, Minggu (6/7/2025).

“Insentif ini memberikan pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi wajib pajak untuk tahun pajak 2025,” demikian pernyataan resmi Bapenda.

Ragam Insentif PBB-P2 2025

Berikut ini rincian insentif yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Pembebasan Pokok PBB Tahun Pajak 2025

Wajib pajak yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta, akan mendapatkan pembebasan penuh (100%) PBB tahun 2025.

Namun, jika memiliki lebih dari satu properti, hanya objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan. Pembebasan ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem Pajak Online Jakarta.

2. Pengurangan Pokok PBB

Bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan, Pemprov tetap memberi keringanan berupa pengurangan otomatis sebesar 50% dari nilai PBB terutang.

Selain itu, sistem juga otomatis mengurangi tagihan agar kenaikan PBB tahun ini tidak melebihi 50% dari yang dibayarkan pada 2024.

3. Keringanan Pokok Pajak Tahun-Tahun Sebelumnya

Insentif juga menyasar pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya, mulai 2010 hingga 2025. Jika dibayarkan sesuai periode yang ditentukan, wajib pajak bisa mendapatkan potongan antara 5% hingga 25%.

4. Bebas Denda Administratif

Tak hanya pokok pajak, sanksi administratif juga dihapus. Wajib pajak yang mengangsur hingga 31 Desember 2025 dibebaskan dari bunga angsuran. Sementara mereka yang melunasi tunggakan PBB-P2 untuk tahun 2013–2024 selama periode 8 April hingga 31 Desember 2025 akan terbebas dari bunga keterlambatan.

Warga Diimbau Manfaatkan Insentif

Pemprov DKI mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kebijakan ini demi meringankan beban finansial sekaligus mendorong kepatuhan pajak. Insentif ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.

Untuk pengecekan status pajak dan pengajuan insentif, warga bisa mengakses situs resmi Pajak Online Jakarta atau menghubungi layanan informasi Bapenda DKI Jakarta. (alf)

 

id_ID