DJP Jatim II Gandeng Kejati dan DPMD Jombang Awasi Pajak Desa

Koordinator PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Penyidik PNS Jatim II Nyoman Ardina berfoto bersama di acara monev kewajiban perpajakan Pemerintah Desa. (Foto: DOK. Humas Kanwil DJP Jatim II)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang dalam memastikan kepatuhan pajak pemerintah desa. Melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes), sebanyak 69 kepala desa dari Kabupaten Jombang dikumpulkan di Ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini diinisiasi untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan dana desa tak lepas dari tanggung jawab perpajakan. Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menekankan pentingnya aspek administrasi pajak dalam tata kelola desa. “Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” tegasnya.

Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman, menyebut IPDes memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara. “Kami ingin kerja sama ini terus ditingkatkan. Pelayanan kami harus makin baik, dan kesadaran pajak desa pun makin tumbuh,” ucapnya.

Dalam paparannya, Koordinator Kolaborasi PPNS DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan, menjelaskan tanggung jawab pajak desa dan risiko pidana jika kewajiban tidak dipenuhi. Hal ini diperkuat oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, yang mengingatkan para kepala desa akan potensi kerugian negara bila pajak tidak disetor.

“Kami ingin para kepala desa memahami sepenuhnya konsekuensi hukum agar tak terjerumus dalam pelanggaran perpajakan,” kata Windhu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/7/2025).

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum oleh perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II. Dokumen ini menjadi pijakan kuat dalam memastikan pemenuhan kewajiban pajak dana desa periode 2021–2025.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menegaskan bahwa kegiatan serupa akan digelar di seluruh wilayah kerja DJP Jatim II. “Kami maksimalkan kolaborasi dengan Kejati untuk memastikan aparat desa tak terjerat sanksi pidana akibat kelalaian perpajakan,” ujarnya.

Dengan pendekatan kolaboratif dan preventif, DJP Jatim II berharap kepatuhan perpajakan di tingkat desa dapat terjaga, sekaligus menghindarkan pemerintah desa dari jerat hukum yang merugikan pembangunan di akar rumput. (bl)

 

id_ID