Baru 432 Ribu UMKM Bayar Pajak, DJP Akui Masih Jauh dari Potensi Nyata

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi sebenarnya.

Sepanjang tahun 2023, hanya sekitar 432 ribu UMKM yang tercatat menyetor PPh Final 0,5%, dengan total penerimaan mencapai Rp2,49 triliun. Meski jumlah tersebut terlihat signifikan, DJP menilai angka itu belum merepresentasikan total populasi UMKM yang seharusnya tercatat dan berkontribusi dalam sistem perpajakan nasional.

“Jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh pelaku UMKM, karena ada dua kelompok besar yang tidak tercakup dalam data penyetoran PPh Final 0,5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,  Selasa (1/7/2025).

Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta yang memang dikecualikan dari kewajiban PPh. Sementara itu, kelompok kedua mencakup UMKM yang memilih menggunakan skema tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Rosmauli menambahkan bahwa setiap pelaku UMKM hanya bisa memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang kini telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini untuk mencegah praktik pemecahan omzet (income splitting) guna menghindari pajak yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mencoba membagi omzet ke beberapa usaha agar pajaknya kecil, tetap harus dilaporkan dalam satu SPT tahunan dengan NPWP yang sama,” ujarnya.

Di tengah tantangan peningkatan kepatuhan pajak UMKM, pemerintah pun mulai menyiapkan mekanisme baru. Salah satunya adalah rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bagi pelaku UMKM yang berjualan secara daring.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak ketiga, termasuk platform digital, dalam membantu proses pemungutan dan pelaporan pajak.

Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi pelaku UMKM. “Tarif tetap sama. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh, dan bagi yang beromzet Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar tetap membayar 0,5% secara final,” katanya.

Dengan langkah-langkah ini, DJP berharap ekosistem perpajakan yang lebih adil dan menyeluruh bisa terbangun, sekaligus mendorong UMKM untuk semakin aktif dan transparan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (alf)

 

 

 

 

id_ID