Ayo, Move On PTKP !

Ketika mengisi SPT Pribadi tahun 2024, saya ingat mengisi dengan angka yg familiar lalu kemudian terlintas dipikiran, sudah berapa lama ya angka ini bertahan. Hal ini membuat saya tertarik untuk menelusuri historis dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan menemukan beberapa hal yg perlu diperhatikan atau dikaji lebih lanjut.

Mengingat rentang waktu yg panjang, saya membahasnya mulai dari awal dimulainya tahun berlakunya Undang Undang Perpajakan dalam hal ini Undang Undang No 7 Pajak Penghasilan tahun 1983 yg merupakan titik awal (new era) perpajakan yg diterapkan di Indonesia. Ternyata Undang2 Pajak Penghasilan ini beberapa kali dirubah baik partial maupun menyeluruh mengenai pasal2, penjelasan dan aturan pelaksanaannya. Sistimatika uraian hanya fokus pada UU dan Peraturan Menkeu berkenaan dgn PTKP

Undang Undang No 7 tahun 1983 berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.

Psl 7 menyatakan sbb:

(1) Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan

pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak yang besarnya :

a. Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;

b. Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang

mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan

usaha suami atau anggota keluarga lain;

d. Rp 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga

sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan

sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2) Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada permulaan tahun pajak atau pada permulaan

menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

(3) Besarnya penghasilan tidak kena pajak tersebut dalam ayat (1) akan disesuaikan dengan suatu

faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan

Ayat 1 saya olah atau work out untuk beberapa kondisi seperti yg ditentukan pada ayat 2 sehingga diperoleh Status TK-0 PTKP setahun 960ribu.

Status K-0 PTKP setahun 1.440 ribu

Status K/I/0 PTKP setahun 2.400 ribu

Status K/I/3 PTKP setahun 3.840 ribu

yg artinya TK-0 = WP dg status single atau tidak kawin mendapat PTKP 960rb, K-0 = WP berstatus kawin 1.440 rb,, K/I/0 WP yg penghasilan isteri digabungkan dan blm punya tanggungan 2.400 rb dan K/I/3 jika WP sdh menikah dgn tanggungan maksimal 3 adalah 3.840 rb.

Kondisi TK-0 dst nya ditetapkan pada awal tahun, jadi utk WP yg menikah pada Maret 1984 maka statusnya pada tahun pajak 1984 diperhitungkan sebagai TK-0 yaitu status dalam tahun 1983. Ayat 2 ini bagi beberapa WP sepertinya tidak adil karena tanggungan sdh bertambah setelah menikah tapi statusnya masih TK-0, tapi sebaliknya juga begitu, jika WP semula punya 3 tanggungan (K-3) dan satu nya meninggal pada tahun 1984 maka statusnya pada tahun 1984 tetap K-3 yaitu mengikuti status 1983 dan baru berubah pada awal 1985.

Ayat 3 menyatakan PTKP ini AKAN disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Ayat ini menurut saya pada awal UU Pajak Penghasilan 1983 tidak ada Keputusan Menteri Keuangan jadi langsung penerapannya mengacu kepada UU nya.

Undang Undang No 7 tahun 1991 berlaku 1 Januari 1992. Rev 1

UU ini membuat beberapa perubahan dalam pasal2 yg tidak berkaitan dgn pembahasan PTKP , tidak menyebutkan apapun berkenaan dgn Keputusan Menteri Keuangan . Jadi selama tahun 1984 sampai dengan 1993 (10 tahun), PTKP yg berlaku adalah yg disebutkan dalam UU No 7 tahun 1983 yaitu 960rb dstnya sampai terbitnya UU No 10 tahun 1994..

Undang Undang No 10 tahun 1994 berlaku 1 Januari 1995. Rev 2

KUTIPAN Butir 40.

Ketentuan Pasal 35 disempurnakan, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 35 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.”

Pasal II Undang-undang ini dapat disebut “Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.”

Pasal III Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Saya kutip dulu butir penting mengenai UU No 10 Tahun 1994 ini yaitu Pasal III menyatakan UU ini berlaku 1 Januari 1995 sedangkan Pasal II menyatakan UU ini dapat disebut sebagai Undang2 Perubahan Kedua UU Pajak Penghasilan 1984.

Jadi UU No 10 ini diakui sebagai kelanjutan dari UU No 7 tahun 1991 maka berlaku untuk PTKP, – yg meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit-,, adalah Psl 7 UU No 7 tahun 1991 (berlaku 1 Jan 1992) yang tidak menyebutkan adanya perubahan pada PTKP . Kalau begitu harusnya yg diakui adalah PTKP yg dinyatakan dalam UU No 7 tahun 1983 yaitu TK-0 980 rb dstnya.

KMK 928/KMK04/1993 berlaku tahun 1994

Tetapi harap diingat bahwa pada tanggal 8 Des 1993 terbit KMK 928/KMK04/1993 yg menetapkan berlakunya PTKP baru, berlaku untuk tahun 1994 dg angka2 yg setelah di work out sbb:

TK-0 1.728ribu,

K-0 2.592ribu

K/I/0 4.320ribu

K/I/3 6.912ribu

Yang menarik adalah dlm KMK ini dinyatakan bahwa Psl 1 Faktor Penyesuaian adalah 1,8 X , Psl 4 masa berlakunya tahun 1994 tapi tidak menyebutkan PTKP sebelumnya dihapus atau tidak berlaku, ( ada dipertimbangan bahwa PTKP yg lama sdh tidak sesuai lagi).

Jika dihitung dari Psl 1 KMK 928/1993 ini adalah TK-0 .1728rb ( 1,8 X TK-0 960rb) , K-0 2592 rb (1,8 X 1.440rb) ,dst terlihat adanya faktor penyesuaian 1,8X , makin meyakinkan saya bahwa tidak ada Peraturan Menteri Keuangan berkenaan dengan Psl 7 UU No 7 tahun 1983

Undang Undang No 17 tahun 2000 berlaku 1Jan 2001 Rev 3

Dalam Undang2 No 17 tahun 2000 ini dinyatakan PTKP sbb :

TK-0 2.880ribu,

K-0 4.320ribu

K/I/0 11.520ribu

K/I/3 15.840ribu

yg bisa dibaca pada Psl 7 ayat 1 (ringkasan setelah di workout) dan ayat 3 nya tertera bahwa PTKP ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan . Selama UU No 17 tahun 2000 ini telah diterbitkan 3 (tiga) KMK berikut :

KMK 361/KMK04/1998 tgl 27 Jul 1998 berlaku mulai 1999.

Angka2 yg tertera pada UU No 17 tahun 2000 bersumber dari KMK 361/KMK04/1998 tertanggal 27 Juli 1998 dan berlaku mulai tahun Pajak 1999, padahal UU No 17 tahun 2000 ini berlaku mulai 1 Jan 2001 (Pasal III ).

TK-0 2.880ribu,

K-0 4.320ribu

K/I/0 11.520ribu

K/I/3 15.840ribu

Dengan demikian bisa dikatakan dari tahun 1994 hingga 1998 PTKP yg digunakan merujuk ke Psl 4 KMK 928/KMK04/1993 yg berlaku mulai 1994.hingga 1998 (4 tahun) dan baru diganti dengan KMK 361/1998 , yg seperti disebutkan di atas, berlaku mulai tahun pajak 1999. Patut dicatat KMK yg baru tidak menyebutkan pembatalan KMK sebelumnya meskipun. TK-0 2.880rb,, K-0 4320rb berasal dari Faktor Penyesuaian 1 2/3 X(satu dua per tiga kali) dari KMK 928/1993. Sebagai tes , 2.880 ribu berasal dari 1.728 X 1 2/3 , 4320rb berasal dari 2.592 X 1 2/3 dst

KMK 564 /KMK03/2004 tertanggal 29 Nov 2004 berlaku mulai tahun pajak 2005

Pasal 1 ayat 1 menetapkan PTKP sbb:

TK-0 12.000ribu,

K-0 13.200ribu

K/I/0 25.200ribu

K/I/3 28.800ribu

dan ayat 2 menetapkan berlaku mulai tahun 2005.

Jadi ,bisa dikatakan bahwa KMK 361/1998 sebelumnya berlaku mulai tahun 1999 sampai 2004 (6 tahun) dan diganti dg KMK 564/2004 .

PMK 137/PMK05/2005 tertanggal 30 Des 2005 berlaku mulai tahun pajak 2006

Pasal 1 ayat 1 menetapkan PTKP sbb:

TK-0 13.200ribu,

K-0 14.400ribu

K/I/0 27.600ribu

K/I/3 31.200ribu

dan ayat 2 menetapkan berlaku mulai tahun pajak 2006 .

Patut ditunjukkan bahwa pasal 3 PMK 137 ini secara jelas mencabut KMK 564/2004 yg juga menjadi pertimbangan keluarnya PMK 137/2005 (baca di menimbang…) Kalau begitu bisa dikatakan KMK 564/2004 hanya berlaku selama tahun 2005 saja.

Catatan: PMK 137/2005 ini dicabut dengan PMK 213/03/2018

Undang Undang No 36 Tahun 2008 berlaku 1 Jan 2009 Rev 4

PTKP dalam pasal 7 ayat 1 setelah diolah menghasilkan sbb:

TK-0 15.840ribu,

K-0 17.160ribu

K/I/0 33.000ribu

K/I/3 36.960ribu

Ayat 3 untuk pertama kalinya tertera ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat

Tidak ada PMK yg menyertai UU No 36 ini yg sedianya berlaku Januari 2009. Kalau perbandingannya adalah apple to apple maka dari thn 2006 angka yg dipakai adalah PTKP PMK 137/2005 (TK-0 13.200rb dstnya) tapi ternyata angka PTKP dalam UU langsung berlaku..

Catatan : Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahun 2010 Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Edisi 2010 (B.2.1.23.06) merujuk PTKP UU No 36 tahun 2008 ini

PMK 162/011/2012 terbit tanggal 22 Okt 2012 berlaku 1 Jan 2013

PTKP yg tertera sbb :

TK-0 24.300ribu,

K-0 26.325ribu

K/I/0 50.625ribu

K/I/3 56.700ribu

yg berlaku 1 Jan 2013 (Psl 3 PMK 162/2012).

Patut dibaca pada pembukaan PMK ini dalam konsiderans menimbang telah dilakukan konsultasi Menteri Keuangan dengan DPR pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Okt 2012.

Catatan : Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahun 2014 Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Edisi 2014 merujuk PTKP PMK 162 /011/2012 ini .

PMK 122/010/2015 terbit tanggal 29 Jun 2015

PTKP yg tertera sbb:

TK-0 36.000ribu,

K-0 39.000ribu

K/I/0 75.000ribu

K/I/3 84.000ribu

seperti yg ditetapkan dalam pasal 1 dan berlaku untuk tahun pajak 2015 (pasal 3) dan mencabut PMK 162/2012 (pasal 4). Patut dicatat dalam pertimbangannya dalam menerbitkan PMK ini disinggung pertemuan konsultasi dengan DPR RI tanggal 25 Jun 2015

Catatan : Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahun 2015 Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Edisi 2015 merujuk PTKP PMK 122 /010/2015 ini .

PMK 101/010/2016 ditetapkan tanggal 22 Jun 2016 dan diundangkan 27 Jun 2016

PTKP yg tertera dalam pasal 1 sbb:

TK-0 54.000ribu,

K-0 58.500ribu

K/I/0 112.500ribu

K/I/3 126.000ribu

dengan ketentuan berlaku untuk tahun pajak 2016 (pasal 3) dan telah dikonsultasikan dengan DPR RI pada tanggal 6 April 2016 dan 11 April 2016 (baca dalam menimbang dst)

Pasal 4 PMK ini mencabut PMK 122/2015

Saya juga tidak menemukan Buku Petunjuk (dalam bentuk cetakan) Pengisian SPT tahun 2024 Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi yang merujuk PTKP di PMK 101/010/2016 ini.

UU No 11 Tahun 2020 Rev 5, UU No 7 Tahun 2021 Rev 6 dan UU No 6 tahun 2023 Rev7

Khusus utk PTKP setelah UU Pajak Penghasilan No 36 dgn peraturan PMK 101/010/2016 yg memuat angka TK-0 54.000 rb dstnya tidak berubah hingga pengisian SPT Orang Pribadi tahun 2024 meskipun selama tahun 2016 hingga 2024 banyak revisi yg terjadi dalam UU PPh ini. Sebagai contoh dalam Undang Undang Perpajakan terbitan ORTAX , UU No 36 tahun 2008 diberi tanda Rev 4, UU No 11 tahun 2020 bertanda Rev 5, UU No 7 Tahun 2021 bertanda Rev 6 dan terakhir UU No 6 tahun 2023 Rev 7.

Saya merujuk UU No 7 tahun 2021 Rev 6 ini dimana dalam psl 7 TK-0 54.000rb dst nya menggunakan angka2 PMK 101/010/2016 . Perubahan yg perlu dicatat berkenaan dengan PTKP yang meskipun tidak menyangkut angka tetapi berdampak atas penerapan pengisian SPT Orang Pribadi adalah sbb:

Pertama UU No 36 tahun 2008 Rev 4 dalam penjelasan Pasal 7 ayat 2 diberikan contoh status wajib pajak Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2021 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) anak. Apabila anak yg kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2021 , besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada wajjib Pajak B untuk tahun pajak 2021 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Kedua UU No 7 tahun 2021 Rev 6 memberikan besarnya PTKP per tahun pasal 7 ayat 1 untuk WP dgn status lajang 5400rb, tambahan 4500rb utk status WP dgn status kawin dst yang kalau di workout lebih lanjut persis dengan angka2 PMK 101/010/2016 yang menurut pendapat saya sebagai koreksi karena seharusnya angka2 tsb tampil dulu di UU baru diterbitkan PMK nya

Ketiga, UU No 7 tahun 2021 Rev 6 menambahkan pasal 7 ayat 2a sbb: Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.500juta rupiah dalam satu tahun pajak. Ayat ini merupakan fasilitas yg diberikan kepada pengusaha WP Orang Pribadi untuk mendorong kemajuan UMKM .

Keempat, UU No 7 tahun 2021 menambahkan juga pasal 7 ayat 3 berkenaan dengan ayat 1 dan 2a ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan DPR RI (baca penjelasan tambahan…)…..setelah berkonsultasi dgn alat kelengkapan DPR RI yg bersifat tetap, yaitu komisi yg tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.

Kelima, saya mengusulkan untuk diberikan waktu minimal berapa tahun sekali harus dilakukan peninjauan PTKP misalnya tiap periode 4 tahun dilakukan konsultasi antara Menteri Keuangan dan DPR RI untuk meninjau kelayakan PTKP ini mengingat banyak WP Perorangan yg berstatus pekerja , meskipun ada kenaikan upah tiap tahun tapi karena PTKP yg konstan ini membuat Penghasilan Kena Pajak yg lebih besar tiap tahun untuk dikenai PPh bahkan dalam income bracket yg sama.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara

Kurniawan Tedjo

kurniawan_tedjo@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

id_ID