Aspek Perpajakan Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 

Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak badan didirikan dengan suatu dokumen akta yang di dalamnya memuat Anggaran Dasar PT (AD PT). AD PT merupakan kesepakatan awal para pemegang saham pendiri yang dituangkan dalam suatu akta Notaris. Secara garis besar, AD PT berisi rambu-rambu yang berlaku baik bagi para pemegang saham, direktur, dewan komisaris termasuk juga bagi PT itu sendiri.

Sebagai dasar berkegiatan PT, AD PT menentukan arah,  ruang lingkup kegiatan usaha PT dan juga konsekuensi perpajakannya. Konsultan Pajak sebagai profesi yang memberikan bantuan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan kliennya, dapat memberikan konsultasi kepada klien wajib pajak badan (PT) sejak awal penyusunan AD PT.

Adapun konsultasi perpajakan dalam penyusunan AD PT yang diberikan Konsultan Pajak  merupakan bagian dari perencanaan pajak. Konsultasi perencanaan pajak yang diberikan dalam penyusunan AD PT  meliputi semua unsur dalam AD PT yang memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT pertama yang memiliki konsekuensi pajak adalah mengenai kedudukan PT. Kedudukan PT biasanya tercantum dalam Pasal 1 AD PT dengan judul Nama dan Tempat Kedudukan. Kedudukan dan alamat yang tercantum dalam AD PT adalah kedudukan dan alamat yang sebenarnya dari PT dalam menjalankan kegiatan usaha. Kedudukan dan alamat dari PT ini akan menentukan wilayah tempat pendaftaran dan pelaporan dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan PT tersebut.

Masih dalam Pasal 1 AD PT disebutkan juga bahwa PT tersebut dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan PT, yang tentunya juga memiliki konsekuensi perpajakan.

Unsur AD PT kedua yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah jangka waktu berdirinya PT. Jangka waktu berdirinya PT biasanya tercantum dalam Pasal 2 AD PT.

PT dapat ditentukan jangka waktu berdirinya sesuai dengan kegiatan yang hendak dilakukan atau bahkan ditentukan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT telah berakhir, maka pembubaran PT terjadi dan wajib diikuti dengan likuidasi atas PT tersebut. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) biasanya dilakukan pada masa-masa mendekati berakhirnya jangka waktu berdirinya PT. Hal ini tentunya perlu juga memperhatikan waktu pemeriksaan pajak yang diperlukan.

Unsur AD PT ketiga yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ini biasanya tercantum dalam Pasal 3 AD PT. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD PT dipilih oleh para pendiri sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Kegiatan usaha ini mengacu pada kode-kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam website oss.go.id.

Pemilihan kode KBLI ini harus dilakukan dengan tepat sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Dalam perpajakan, pengkategorian usaha wajib pajak mengacu pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kode KBLI dan/atau KLU biasanya digunakan sebagai  persyaratan untuk memperoleh berbagai fasilitas prosedural maupun fasilitas fiskal yang diberikan oleh Pemerintah. Unsur AD PT keempat  yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah modal PT.

Modal PT ini tercantum dalam Pasal 4 AD PT. Besaran modal merupakan salah satu parameter yang digunakan untuk menentukan suatu usaha yang dijalankan masuk ke dalam usaha mikro, kecil, menengah atau bahkan usaha beskala besar. Permodalan akan berubah seiring dengan berjalannya kegiatan usaha. Terdapat 2 (dua) kemungkinan terkait perubahan modal, yaitu:  adanya penambahan modal, atau terjadinya pengurangan modal. Dalam konteks perpajakan, tidak sedikit ketentuan yang mengatur mengenai permodalan, variasi bentuk perubahan modal baik penambahan modal atau pengurangan modal yang dilakukan sampai dengan perbandingan  utang terhadap modal  (Debt to Equity Ratio) memberikan implikasi perpajakan yang berbeda.

Unsur AD PT kelima yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT tercantum dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10. Ketentuan perpajakan saat ini yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham adalah mengenai dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Adanya Rapat Umum Pemegang Saham PT yang menetapkan  pembagian dividen menjadi salah satu syarat pengecualian dividen sebagi objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penentuan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham dalam AD PT menjadi penting dan memiliki konsekuensi pajak bagi para pemegang saham yang akan menerima dividen.

Unsur AD PT keenam yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Direksi dan Dewan Komisaris. Kententuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 AD PT. Konsekuensi perpajakan terhadap Direksi dan Dewan Komisaris sebagai wakil wajib pajak badan diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan.

Dengan demikian penentuan perwakilan yang berhak mewakili PT perlu diseleraskan juga dengan tanggung jawab yang diembannya sebagai wakil wajib pajak badan.

Unsur AD PT ketujuh yang memiliki konsekuensi perpajakan tentunya adalah mengenai Tahun Buku. AD PT mencantumkan juga mengenai ketentuan tahun buku yang digunakan oleh PT. Ketentuan Tahun Buku dalam AD PT tercantum dalam Pasal 17 dengan judul Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan. Tahun Buku ini biasanya tercantum dalam AD PT dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember dan oleh karenanya selaras dengan tahun pajak yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun demikian, jika wajib pajak badan menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun pajak (tahun kalender), maka ketentuan dalam AD PT harus juga diseleraskan.

Unsur AD PT kedelapan sekaligus unsur terakhir yang memiliki konsekuensi perpajakan adalah mengenai Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen. Ketentuan hal ini tercantum dalam Pasal 18 AD PT. Sebagai ketentuan yang seharusnya mendapat perhatian paling utama para pemegang saham, Pasal 18 ini kerap luput dari perhatian, padahal ketentuan ini merupakan salah satu tujuan para pemegang saham mendapatkan bagian laba PT (dividen) selain dari selisih lebih hasil penjualan sahamnya.

Dalam konteks ketentuan perpajakan saat ini, pembagian dividen yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, salah satunya adalah dividen interim. Mekanisme pembagian dividen interim ini sedikit berbeda dengan pembagian dividen yang didasarkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Oleh karenanya, Mekanisme pembagian dividen interim ini perlu dicantumkan dalam Pasal 18 AD PT untuk menghindari kendalam saat adanya pembagian dividen interim di kemudia hari. Adapun mekanisme pembagian dividen interim yang perlu diatur dalam AD PT dapat merujuk pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Demikian 8 (delapan) unsur dalam AD PT yang sering penulis temui saat menjalankan profesinya sebagai Konsultan Pajak. AD PT sebagai kesepakatan awal para pemegang saham pendiri dapat dilakukan perubahan atau disesuaikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham seiring dengan berjalannya kegiatan usaha yang dilakukan PT. Masukan dari para profesional khususnya Konsultan Pajak sangat diperlukan agar AD PT dapat menjadi salah satu dokumen dasar dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Semoga tulisan yang singkat dan jauh dari sempurna ini, dapat bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Disclaimer: Tulisan ini adalah pemikiran pribadi dari penulis

 

 

 

id_ID