BBNKB Dihapus, Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Lebih Untung!

Istimewa

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana membeli mobil atau motor bekas. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk transaksi kepemilikan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini secara efektif mulai berlaku sejak Januari lalu dan memberikan angin segar bagi para pemburu kendaraan bekas.

Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan ini ditegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yakni dari dealer kepada konsumen awal.

Artinya, transaksi jual beli kendaraan bekas yang merupakan penyerahan kedua atau lebih tidak lagi dikenai biaya BBNKB. Langkah ini diyakini akan mendorong transparansi kepemilikan dan menstimulasi pasar kendaraan bekas yang selama ini menjadi pilihan utama masyarakat.

Meski BBNKB dihapus untuk kendaraan bekas, pemilik tetap diwajibkan membayar beberapa biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, hingga penerbitan BPKB.

Meskipun tidak wajib, balik nama kendaraan bekas tetap disarankan. Selain menjamin keabsahan kepemilikan, proses balik nama mempermudah urusan administratif di kemudian hari, seperti pengurusan pajak, perpanjangan STNK, hingga klaim asuransi.

Dengan hilangnya beban BBNKB, konsumen kini memiliki alasan lebih kuat untuk memilih kendaraan bekas secara legal dan aman. Tak hanya irit, tapi juga lebih terlindungi. (alf)

 

id_ID