Masyarakat Kategori Tertentu Dibebaskan dari PPh untuk Pengalihan Tanah dan Bangunan 

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama kalangan ekonomi kecil dan keluarga, dengan adanya pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam situasi tertentu.

Dalam Pasal 200 aturan tersebut dijelaskan, beberapa kategori pengalihan tanah dan bangunan kini tidak lagi diwajibkan membayar atau memungut PPh. Misalnya, bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjual aset tanah atau bangunan di bawah Rp60 juta dengan catatan bukan transaksi yang dipecah-pecah.

Tak hanya itu, hibah tanah dan bangunan kepada keluarga sedarah, yayasan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga pelaku usaha mikro dan kecil juga mendapat pengecualian pajak, selama tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan antara pemberi dan penerima hibah.

Pengalihan karena warisan serta transaksi dalam rangka penggabungan usaha yang telah disetujui Menteri Keuangan juga termasuk dalam daftar bebas pajak.

Pengecualian ini berlaku resmi setelah diterbitkannya surat keterangan bebas PPh dari instansi terkait.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada keadilan sosial dan dukungan terhadap pelaku UMKM serta keluarga berpenghasilan rendah.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini juga memberi kejelasan hukum bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi tanah atau bangunan secara sah dan teratur. (alf)

 

 

id_ID