PPN Pulsa dan Voucher Diatur Ulang: Berlaku Rumus 11/12

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan penghitungan baru untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 13. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi tersebut kini menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran atau tagihan.

Ayat (2) dan (3) mengatur bahwa penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh pelaku usaha telekomunikasi dan distributor dihitung berdasarkan 11/12 dari nilai pembayaran yang ditagih atau dari harga jual kepada pelanggan.

Pada ayat (4), penjualan token listrik dikenai PPN dari 11/12 nilai komisi, pendapatan administrasi, atau selisih nilai nominal dengan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak daerah dan bea meterai.

Untuk jasa pemasaran voucer, distribusi voucer, dan program loyalitas pelanggan, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (5), DPP juga menggunakan pendekatan 11/12 dari komisi atau selisih nilai tagih dan bayar, sesuai bentuk penyerahannya.

Ketentuan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem administrasi PPN atas produk digital dan jasa distribusi, sebagaimana tercantum secara eksplisit dalam Pasal 13 PMK 11/2025. (alf)

 

 

id_ID