IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I mengajak seluruh wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan guna mendukung kelancaran administrasi perpajakan sekaligus memastikan kontribusi optimal terhadap pembangunan nasional.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada 30 April 2025, sesuai ketentuan empat bulan setelah akhir tahun pajak. Ia menekankan pentingnya tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari potensi gangguan sistem akibat lonjakan pelapor.
“Pelaporan lebih awal akan memberikan kenyamanan, sekaligus menghindarkan dari kepadatan sistem menjelang batas waktu,” ujar Arridel dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Selain SPT Tahunan Badan, tanggal 30 April 2025 juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa untuk masa pajak Maret 2025. DJP mengimbau agar pelaporan dilakukan secara daring melalui platform DJP Online, baik dengan e-form, e-SPT, maupun sistem Coretax DJP.
“Dengan sistem digital yang tersedia, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Semua proses pelaporan dapat dilakukan secara online,” jelas Arridel.
Bagi wajib pajak yang belum dapat menyampaikan SPT tahunan karena kendala dokumen pendukung, DJP juga menyediakan fasilitas pengajuan perpanjangan waktu pelaporan melalui formulir 1771-Y. Formulir ini harus diajukan sebelum 30 April 2025.
Di sisi lain, Kanwil DJP Sumut I mencatat tren positif dalam pelaporan SPT tahun ini. Tercatat pelaporan SPT Tahunan meningkat 3,6% dibandingkan tahun lalu. Sebanyak 304.978 wajib pajak Orang Pribadi (OP) dan 8.201 wajib pajak Badan telah melaporkan SPT mereka pada 2025, naik dari 293.700 OP dan 8.630 badan pada tahun sebelumnya. (alf)