IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik wajib memenuhi kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) mulai tahun berikutnya setelah izin diterbitkan. Hal ini disampaikan Tri Wury Handayani, Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (11/4/2025).
“Pemenuhan SKP-PPL untuk konsultan pajak yang baru memperoleh izin pada tahun 2024 tidak diwajibkan untuk tahun tersebut. Namun, mulai Januari 2025, kewajiban mengikuti PPL dan mengumpulkan SKP sudah berlaku,” ujar Wury dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan bahwa konsultan pajak tingkat A wajib mengumpulkan minimal 20 SKP dalam setahun. Realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) ini akan menjadi bagian dari laporan tahunan yang harus disampaikan pada tahun berikutnya. “Jadi, ketika melaporkan di tahun 2026 untuk kegiatan 2025, SKP-nya sudah tidak boleh kosong lagi,” tegasnya.
Wury juga mengingatkan bahwa meskipun izin praktik diterbitkan di akhir tahun, misalnya November 2024, konsultan pajak tersebut tetap wajib menyampaikan laporan tahunan untuk 2024 paling lambat 30 April 2025. Namun, laporan tersebut belum diwajibkan memuat realisasi PPL karena kewajiban itu baru efektif di tahun 2025.
“Penting bagi para konsultan pajak untuk memahami bahwa kewajiban PPL ini merupakan bagian dari profesionalisme dan integritas dalam menjalankan praktik perpajakan,” ujarnya.
Dengan penegasan ini, PPPK berharap tidak ada lagi konsultan pajak yang lalai atau keliru dalam memahami batas waktu dan kewajiban realisasi PPL sesuai peraturan yang berlaku. (alf/bl)