Pemerintah Siap Revisi Aturan Pajak demi Permudah Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi sinyal akan merevisi aturan perpajakan, khususnya terkait merger dan akuisisi, untuk meringankan beban pelaku usaha yang tertekan oleh situasi global, termasuk kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump yang kian protektif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari dunia usaha soal hambatan perpajakan dalam proses merger dan akuisisi.

Menurutnya, di tengah tekanan ekonomi global, perusahaan membutuhkan ruang gerak lebih lincah.

“Dalam situasi seperti ini, merger dan akuisisi perlu dipercepat. Namun seringkali terhambat karena kebijakan pajak yang ada,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama PresidenPrabowo di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan dari proses merger, peleburan, atau pengambilalihan usaha tetap dikenai pajak. Bahkan dalam aturan turunan seperti PMK No. 43/PMK.03/2008, meskipun ada opsi menggunakan nilai buku, proses merger tetap memiliki beban administratif dan fiskal tersendiri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah siap membuka ruang evaluasi agar proses merger dan akuisisi tidak lagi terkendala pajak. “Kami ingin perusahaan-perusahaan bisa lebih agile. Kalau situasinya memang menuntut untuk bergabung, ya jangan sampai pajak malah jadi hambatan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sedang berstrategi menghadapi tantangan ekonomi global. (alf)

 

id_ID