Pengurus Pusat IKPI Ingatkan Pentingnya Anggota Ikuti Sosialisasi Pembinaan KP oleh PPPK

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan dari Pengurus Pusat Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) Jemmi Sutiono, mengimbau seluruh anggota IKPI di seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang akan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kegiatan ini akan membahas topik penting mengenai pembinaan profesi konsultan pajak serta prosedur penyampaian laporan melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP).

Dikatakan Jemmi, sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, secara daring. “Bagi anggota yang belum mendaftarkan diri, dapat mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/Sosialisasi_P2PK_Sikop,” kata Jemmi, Rabu (8/4/2025).

Dalam pernyataannya, Jemmi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas atau formalitas belaka, melainkan bagian penting dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepatuhan konsultan pajak terhadap regulasi yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana penting bagi para konsultan pajak untuk memahami arah kebijakan pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PPPK, termasuk kewajiban baru yang berkaitan dengan penyampaian laporan konsultan pajak melalui SIKOP. Jangan sampai ada anggota yang tidak memahami atau bahkan lalai karena tidak mengikuti pembaruan informasi ini,” ujar Jemmi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa IKPI sebagai organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya selalu update terhadap regulasi yang terus berkembang, serta turut aktif dalam proses peningkatan mutu dan integritas profesi konsultan pajak.

“Dengan mengikuti sosialisasi ini, anggota akan mendapatkan pemahaman yang jelas dan akurat langsung dari regulator mengenai hal-hal yang menjadi kewajiban profesi. Ini sangat penting untuk menghindari kesalahan administratif maupun pelanggaran yang bisa berdampak pada legalitas dan kredibilitas profesi,” tambahnya.

Jemmi juga mengingatkan bahwa sistem pelaporan SIKOP merupakan salah satu instrumen pengawasan yang digunakan oleh pemerintah untuk menilai kepatuhan dan profesionalisme konsultan pajak. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaporannya menjadi suatu keharusan.

“Kami berharap seluruh anggota IKPI dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tapi juga bentuk komitmen terhadap integritas profesi dan pelayanan yang terbaik bagi klien masing-masing,” tutup Jemmi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para konsultan pajak dapat semakin siap, tanggap, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas profesinya, sekaligus mendukung iklim perpajakan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

id_ID