IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan mengenai status subjek pajak luar negeri bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 3 PMK 18/2021, seseorang dapat dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri jika memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
• Tidak bertempat tinggal di Indonesia.
• Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan.
• WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, seperti:
• Memiliki tempat tinggal tetap di luar Indonesia.
• Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia.
• Menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan di negara setempat.
• Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.
Proses Pengajuan Status Subjek Pajak Luar Negeri
Untuk memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, WNI harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Permohonan ini dapat dilakukan secara elektronik atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Dalam permohonan ini, pemohon harus menyertakan surat keterangan domisili atau dokumen lain dari otoritas pajak negara tujuan, yang minimal mencantumkan nama WNI, tanggal penerbitan, periode berlaku, serta tanda tangan pejabat berwenang.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi WNI yang tinggal di luar negeri, sehingga mereka tidak dikenakan pajak ganda. Di sisi lain, aturan ini juga memastikan bahwa WNI yang tetap memiliki keterikatan ekonomi dengan Indonesia tetap menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya PMK 18/2021 ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia menjadi lebih transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak, baik di dalam maupun luar negeri. (alf)