Kantor Pajak Tutup Mulai 28 Maret dan Buka 8 April 2025, Layanan Daring Tetap Berjalan

IKPI, Jakarta: Kantor pajak memberikan pelayanan tatap muka terakhir pada hari ini, Kamis (27/3/2025). Mulai besok, Jumat (28/3) hingga Senin (7/4), kantor pajak akan tutup sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2025. Layanan tatap muka akan kembali tersedia pada Selasa (8/4/2025).

Dalam pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri, DJP menyampaikan, “Sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, Kantor Pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025.”

Meskipun kantor pajak tutup, layanan perpajakan tetap dapat diakses secara daring melalui situs web (coretaxdjp.pajak.go.id). Selain itu, wajib pajak tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 melalui (djponline.pajak.go.id).

“Jangan tunggu hingga akhir batas waktu, lapor SPT lebih awal, lebih nyaman,” imbau DJP.

Layanan konsultasi perpajakan secara daring juga akan tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web <pajak.go.id> untuk memastikan wajib pajak tetap mendapatkan informasi dan bantuan yang dibutuhkan selama masa libur tersebut.

Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan

Untuk mendukung wajib pajak yang terdampak masa libur panjang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 yang terutang dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenakan sanksi administratif meskipun pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah batas waktu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, asalkan dilakukan paling lambat pada 11 April 2025.

DJP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang. Hal tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak karena jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024,” jelas keterangan resmi DJP. (alf)

 

id_ID