Ekonom Sebut Insentif PPh 21 Dorong Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban pajak pekerja di sektor-sektor seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan kulit. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, turut mendukung kebijakan ini. Menurut Vid, pengurangan pajak akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Dengan keringanan pajak, masyarakat akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan, yang akan mendorong perputaran ekonomi di tingkat nasional dan lokal,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Vid menekankan pentingnya agar kebijakan ini tetap inklusif, dengan memperluas cakupan kepada pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan tertentu yang terdaftar dalam sistem perpajakan. Ia menilai bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap penurunan aktivitas di sektor-sektor padat karya.

Selain itu, Vid juga menyebutkan bahwa memperluas insentif PPh 21 ke sektor lain bukanlah hal yang mudah, meskipun diharapkan dapat terus berlanjut. Sektor lain yang juga layak mendapatkan perhatian, menurut Vid, adalah industri makanan dan minuman yang menyerap sekitar 4,3% tenaga kerja Indonesia, serta industri tembakau yang melibatkan sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir.

Dengan perluasan kebijakan insentif PPh 21, diharapkan lebih banyak sektor yang dapat merasakan manfaatnya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.

Sementara itu, Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, juga menyambut baik kebijakan ini. Menurut Achmad, kebijakan ini sangat relevan di tengah dampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah sektor.

“Pengurangan pajak ini akan menguntungkan pekerja di sektor padat karya yang sebagian besar memiliki penghasilan di bawah UMP. Ini adalah langkah brilian untuk meringankan beban kelas pekerja,” kata Achmad di Jakarta, Senin (24/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga untuk pengusaha, karena dapat mengurangi kewajiban mereka dalam membayar PPh 21. Hal ini pada akhirnya memungkinkan para pengusaha untuk merekrut lebih banyak tenaga kerja, yang berpotensi meningkatkan stabilitas ekonomi di masa mendatang. (alf)

id_ID