DPR Dorong MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak 

IKPI, Jakarta: Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak guna mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Stevano menyoroti bahwa dari sedikit hakim TUN yang ada, hanya satu atau dua hakim yang memiliki latar belakang keuangan dan pajak. Padahal, dari total 8.000 sengketa TUN yang ditangani, sebanyak 7.200 kasus terkait persoalan pajak.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan banyak disparitas putusan atas permasalahan yang sama, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Stevano mencontohkan kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun. Dalam kasus ini, sebagian keputusan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sementara sebagian lainnya memenangkan pihak lawan.

Selain itu, Stevano menilai pembentukan kamar khusus pajak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mencari pemasukan negara untuk melaksanakan program-program bagi rakyat. Ia pun mengapresiasi kinerja MA pada 2024 yang berhasil menyumbangkan Rp15 triliun dan US$85 juta ke kas negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.

“Angka tersebut tampak fantastis, namun jika dilihat lebih dalam, dari 7.200 sengketa pajak, pemerintah hanya memenangkan 4 persen atau sekitar 288 putusan, sedangkan sisanya, sebanyak 6.912 putusan, dimenangkan oleh pihak swasta,” kata Stevano.

Ia menambahkan bahwa data ini menimbulkan kecurigaan, namun menegaskan perlunya objektivitas dalam melihat kondisi hakim pajak di MA yang saat ini belum memiliki kamar khusus terkait pajak.

Untuk itu, Stevano meminta pimpinan Komisi III DPR agar mendesak MA segera membentuk kamar khusus pajak yang diisi oleh hakim berlatar belakang hukum serta keuangan atau pajak. Menurutnya, langkah ini akan menjadi pencapaian konkret yang luar biasa bagi Komisi III DPR RI.

“Saya yakin dengan dibuatnya kamar khusus pajak, optimalisasi penerimaan negara bisa tercapai melalui kesatuan putusan dan percepatan penyelesaian sengketa pajak dengan minim disparitas putusan,” ujar Stevano.

Stevano juga optimistis bahwa Presiden Prabowo akan mendukung pembentukan kamar khusus pajak tersebut. “Saya yakin Pak Presiden pasti akan mendukung ini. Dengan kontribusi MA yang sudah luar biasa, penyelematan uang negara bisa semakin optimal melalui putusan pajak yang lebih efektif,” katanya. (alf)

 

id_ID