IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan telah mengumumkan pemberlakuan regulasi baru yang memberikan insentif pajak bagi kendaraan hybrid. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Februari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Aturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu. Selain itu, PMK ini juga mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu yang ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Insentif untuk Kendaraan Hybrid
Salah satu poin utama dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 adalah pemberian insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid atau yang dikenal dengan istilah Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Insentif ini berlaku untuk tiga jenis kendaraan hybrid, yaitu:
• Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV): Kendaraan yang memiliki fitur seperti idling stop (mesin mati otomatis saat berhenti sejenak), regenerative braking (pengereman regeneratif), motor listrik sebagai alat bantu gerak, dan mampu bergerak sepenuhnya menggunakan motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.
• Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV): Kendaraan yang memiliki fitur idling stop, regenerative braking, dan motor listrik sebagai alat bantu gerak.
• Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV): Kendaraan yang memiliki minimal satu motor listrik atau motor generator serta minimal satu motor bakar, dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar (eksternal charging).
Ketentuan dan Masa Berlaku Insentif
Untuk mendapatkan insentif ini, kendaraan hybrid harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.
Insentif yang diberikan berupa PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual kendaraan hybrid yang memenuhi ketentuan tersebut. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.
“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam P ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia serta mendukung upaya pengurangan emisi karbon secara nasional. (alf)