Kanwil DJP dan Kejati DKI Kolaborasi Pengutan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) Yunirwansyah mengikuti audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan. Audiensi ini turut melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu se-Jakarta Raya dan menghasilkan kesepakatan terkait penguatan sinergi antar-lembaga untuk memastikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat antusias dan siap untuk bersama-sama menyukseskan kolaborasi ini. Kami terus giat mengedukasi masyarakat Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakannya, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum sehingga sistem perpajakan akan lebih baik,” ujar Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/3/2025).

Senada dengan Yunirwansyah, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya, Eddi Wahyudi, juga menaruh harapan besar pada hasil audiensi tersebut.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis, kolaborasi yang erat, dan efektivitas antar-lembaga negara guna mengoptimalkan penegakan hukum perpajakan. “Ini akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” kata Eddi.

Sementara itu, Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melakukan kerja sama yang telah terjalin dengan erat selama ini,” ujar Patris.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’, yang digelar pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, turut menyatakan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang efektif.

Sebagai informasi, kewenangan DJP dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (alf)

 

 

id_ID