Kepatuhan Wajib Pajak di DIY Meningkat, DJP Imbau WP Lapor SPT Tahunan Sebelum Tenggat Waktu

Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY, Ramos Irawadi, pada Rabu (26/2/2025) di Kantor DJP DIY, Sleman.

“Pelaporan SPT Tahunan, khususnya untuk PPh orang pribadi, sangat penting dilakukan lebih awal untuk menghindari kesulitan menjelang tenggat waktu,” ujar Ramos. Dia menambahkan bahwa jika pelaporan dilakukan mendekati batas waktu, wajib pajak berisiko menghadapi masalah seperti jaringan yang padat atau gangguan pada sistem pelaporan.

Hingga 26 Februari 2025, DJP DIY mencatat adanya peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut. Sebanyak 115.763 SPT Tahunan telah dilaporkan, terdiri dari SPT untuk orang pribadi dan badan. Angka ini menunjukkan kenaikan 10,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.

“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melaporkan pajaknya,” tambah Ramos.

Seiring dengan upaya peningkatan pelayanan, DJP DIY juga mengandalkan layanan e-Filing yang semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan secara daring. Fasilitas ini dapat diakses melalui laman resmi **djponline.pajak.go.id**, yang memungkinkan pelaporan dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, maka lapor lebih awal lebih nyaman,” ujar Ramos menekankan kenyamanan pelaporan melalui sistem daring.

DJP DIY berharap, dengan semakin mudahnya proses pelaporan menggunakan e-Filing, semakin banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas ini dan menghindari tumpukan pelaporan di akhir periode. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi pajak di wilayah DIY menjelang akhir Maret 2025.

Wajib pajak diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang ada dan tidak menunda pelaporan, guna memastikan kelancaran proses dan menghindari potensi masalah teknis menjelang tenggat waktu pelaporan. (alf)

id_ID