IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Darmawan untuk membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118 Tahun 2024 dan program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) 2025.
Dalam pertemuan pada Selasa (14/2/2025) di Denpasar, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas terkait regulasi baru ini. Menurutnya, PMK 118/2024 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 masih menyisakan sejumlah ketidakjelasan, terutama dalam ketentuan yang mengatur penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah Pasal 23 Ayat (6) dan (7) dalam PMK 118/2024, yang mengharuskan pembayaran dan pengajuan permohonan PSA dilakukan dalam bulan yang sama. Jika tidak, perhitungan proporsional yang diterapkan dapat berpotensi merugikan wajib pajak.
“Jika ada tunggakan pajak yang diajukan dalam PSA 2025, penghitungannya harus dilakukan ulang sesuai ketentuan baru. Ini perlu diperjelas agar wajib pajak tidak mengalami kesalahan administrasi,” ujar Agus Ardika.
Lebih lanjut, Agus Ardika menjelaskan bahwa dalam skema yang diatur oleh PMK 118/2024, wajib pajak yang membayar pokok pajak serta bunga sebesar 25% dari Surat Tagihan Pajak (STP) hingga 31 Desember 2024 berhak mendapatkan penghapusan sisa 75% dari nilai STP tersebut.
Namun, pengajuan permohonan PSA hanya dapat dilakukan hingga batas waktu 30 April 2025. Menurut Agus Ardika, masih banyak wajib pajak yang belum memahami sepenuhnya mekanisme dan persyaratan PSA 2025, sehingga berisiko kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan program ini.
Oleh karena itu, IKPI Bali Nusra meminta Kanwil DJP Bali untuk segera melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan aturan ini di lapangan.
Selain membahas PSA 2025, dalam audiensi ini IKPI Bali Nusra juga menyoroti beberapa tantangan lain yang dihadapi para konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Salah satunya adalah perlunya penyelarasan antara regulasi pusat dan implementasi di daerah, serta percepatan layanan administrasi perpajakan yang sering kali menjadi kendala dalam kepatuhan pajak.
Dengan adanya diskusi ini, IKPI Bali Nusra berharap Kanwil DJP Bali dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan teknis dalam PMK 118/2024 serta memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi wajib pajak tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan.
Hadir pada pertemuan tersebut adalah perwakilan Pengurus IKPI se-Bali Nusra:
(bl)