Transformasi Administrasi Perpajakan dan Peran Konsultan Pajak

Sebagai seorang Konsultan Pajak, memandang perubahan dalam sistem administrasi perpajakan adalah hal yang wajar. Seiring dengan bertambahnya jumlah Wajib Pajak, meningkatnya kompleksitas aturan perpajakan, serta beragamnya proses bisnis dan usaha, sistem perpajakan harus terus berkembang.

Salah satu perubahan terbaru dalam sistem perpajakan di Indonesia adalah hadirnya Coretax, sebuah aplikasi yang dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses perpajakan secara digital.

Coretax hadir dengan tujuan utama untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, pengawasan, hingga pemeriksaan. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terotomasi, Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan dan keandalan data bagi Wajib Pajak dalam menjalankan hak serta kewajibannya. Hal ini tentu membawa manfaat tidak hanya bagi Wajib Pajak tetapi juga bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas fiskal.

Peran Konsultan Pajak dalam Ekosistem Coretax

Dari perspektif seorang Konsultan Pajak, Coretax juga menghadirkan inovasi yang menarik, yaitu fitur integrasi data Konsultan Pajak yang terdaftar pada SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) dengan sistem DJP. Fitur ini memungkinkan Konsultan Pajak yang telah terdaftar dan berstatus aktif di SIKOP untuk otomatis ditunjuk sebagai kuasa oleh Wajib Pajak. Dengan adanya sistem ini, proses penunjukan Konsultan Pajak menjadi lebih transparan dan mudah, serta memastikan bahwa hanya Konsultan Pajak yang memiliki legalitas resmi yang dapat menjalankan perannya.

Selain itu, keamanan data Wajib Pajak menjadi perhatian utama dalam Coretax. Hanya pihak yang telah diberikan akses sesuai kewenangan yang dapat mengakses akun Wajib Pajak. Hal ini juga mencakup pemberian kuasa kepada Konsultan Pajak. Wajib Pajak memiliki fleksibilitas dalam menentukan kewenangan yang diberikan, misalnya untuk pelaporan SPT, pembuatan faktur, atau mewakili Wajib Pajak dalam pemeriksaan dan keberatan.

Meskipun memiliki potensi besar dalam menyederhanakan administrasi perpajakan, implementasi Coretax sejak Januari 2025 masih menghadapi berbagai kendala teknis. Beberapa pengguna, baik Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak, masih mengalami hambatan dalam penggunaan sistem ini secara maksimal.

Sebagai sistem yang dirancang untuk menjadi solusi jangka panjang, Coretax perlu terus dikembangkan agar dapat berfungsi sesuai dengan grand design yang telah dirancang. Dalam hal ini, keterlibatan berbagai pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia, sangat penting.

Tentu tidak dapat dipungkiri, Konsultan Pajak mempunyai peran penting dalam membangun sektor perpajakan nasional. Perannya yang sentral dalam membantu peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, serta ikut menyosialisasikan segala kebijakan yanh dikeluarkan pemerintah dalam hal ini adalqh DJP.

Dengan peran yang besar tersebut, IKPI sebagai organisasi yang menangungi sekitar 90 persen dari total konsultan pajak terdaftar yang ada di Indonesia, seharusnya dilibatkan dalam memberikan masukan dan saran terkait segala kebijakan serta implementasi peraturan perpajakan yang akan dikeluarkan, termasuk Coretax. Hal ini dimaksudkan, agar sebagai mitra strategis DJP, organisasi ini bisa membantu dan mengimplementasikan program pemerintah secara efektif dan efisien melalui lebih dari 7.000 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Harapan ke Depan

Keberadaan Coretax adalah langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh semua pihak, terutama Wajib Pajak dan Konsultan Pajak, perbaikan teknis dan penguatan infrastruktur sistem menjadi prioritas utama.

Harapannya, dengan keterlibatan IKPI dan masukan dari para pengguna, Coretax bisa menjadi sistem yang lebih handal, aman, dan sesuai dengan kebutuhan dunia perpajakan yang terus berkembang.

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Banten

Kunto Wiyono

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID