IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Mulai tahun 2025, wajib pajak kini dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP.
Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menonaktifkan NPWP mereka karena sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau bahkan meninggal dunia. Dengan layanan online ini, proses penghapusan NPWP menjadi lebih praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Syarat Penghapusan NPWP Online 2025
Sebelum mengajukan permohonan penghapusan, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:
• Perangkat yang terhubung ke internet (komputer, laptop, atau ponsel).
• Koneksi internet yang stabil.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa wajib pajak.
• Alamat lengkap.
Cara Menghapus NPWP Secara Online melalui Coretax
Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP melalui Coretax:
• Akses situs Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
• Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memilih “Pengguna Baru? Daftar di Sini”.
• Login dengan ID pengguna, kata sandi, serta mengisi captcha.
• Pilih menu “Portal Saya”.
• Klik opsi “Penghapusan & Pencabutan” lalu pilih “Penghapusan Pendaftaran”.
• Pada kolom “Jenis Pembatalan”, pilih “Penghapusan NPWP”.
• Jika bertindak sebagai perwakilan atau kuasa wajib pajak, centang kotak “Kuasa Wajib Pajak” dan isi data perwakilan.
• Data identitas wajib pajak akan terisi otomatis, pastikan semua informasi sudah benar.
• Isi seluruh data pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”.
• Lanjutkan ke bagian “Pernyataan Wajib Pajak”, centang pernyataan, lalu klik “Kirim”.
• Tunggu notifikasi bahwa permohonan telah terkirim dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas DJP.
• Unduh bukti pengajuan dengan memilih “Unduh Bukti Tanda Terima”.
Bukti tanda terima akan berisi informasi penting, seperti nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, jenis permohonan, serta nama petugas yang menangani permohonan.
Dengan adanya sistem Coretax, penghapusan NPWP menjadi lebih efisien dan mengurangi antrean di kantor pajak. DJP terus berupaya meningkatkan digitalisasi layanan guna memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak di Indonesia. (alf)