Coretax: Era Baru Perpajakan Tanpa EFIN 

Memasuki tahun 2025, sistem perpajakan Indonesia menorehkan babak baru dengan hadirnya Coretax, sebuah inovasi yang mendobrak tradisi dan membawa perubahan besar dalam pengelolaan kewajiban pajak.

Salah satu langkah berani dari sistem ini adalah mengucapkan selamat tinggal pada EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang selama bertahun-tahun menjadi andalan dalam administrasi perpajakan digital.

Sebagai pengganti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi identitas utama dalam mengakses layanan perpajakan. Langkah ini tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga memastikan integrasi berbasis data nasional, sehingga setiap wajib pajak memiliki akses yang lebih mudah dan aman ke sistem Coretax.

Sebelumnya, EFIN dikenal sebagai kode identifikasi elektronik unik yang harus dimiliki wajib pajak untuk mendaftarkan akun DJP Online dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, di balik manfaatnya, EFIN sering kali menjadi kendala, terutama ketika wajib pajak lupa kode tersebut. Hal ini menciptakan hambatan yang mengganggu efisiensi administrasi perpajakan.

Dengan Coretax, seluruh layanan kini terpusat dalam satu akun, diakses melalui NIK. Pendekatan ini tidak hanya menghapus kompleksitas sistem, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan teknis dan administratif. Lebih penting lagi, langkah ini mempermudah masyarakat untuk patuh pajak, menghilangkan alasan teknis yang selama ini menjadi penghambat.

Era Coretax bukan hanya tentang pergeseran teknologi, melainkan juga perubahan paradigma. Sistem ini mencerminkan visi pemerintah dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif, transparan, dan berbasis data. Dengan pengintegrasian data yang lebih baik, potensi kebocoran pajak dapat diminimalkan, sementara upaya pengawasan menjadi lebih efektif.

Transformasi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Dengan mempermudah akses dan memberikan rasa aman melalui autentikasi berbasis NIK, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Meski Coretax menawarkan kemudahan, penerapan sistem ini tidak lepas dari tantangan. Infrastruktur teknologi yang andal, keamanan data, dan edukasi kepada masyarakat menjadi aspek yang harus dikelola dengan baik. Tanpa persiapan yang matang, potensi gangguan dalam implementasi dapat merugikan kepercayaan publik.

Namun, jika dikelola dengan tepat, Coretax dapat menjadi katalisator peningkatan kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan budaya perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan mengucapkan selamat tinggal kepada EFIN dan menyambut Coretax, Indonesia mengambil langkah besar menuju sistem perpajakan modern yang terintegrasi. Ini bukan sekadar pergantian sistem, tetapi sebuah revolusi yang menjanjikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak.

Kini, saatnya masyarakat memanfaatkan inovasi ini untuk bersama-sama membangun negara melalui pajak yang lebih baik.

Penulis adalah Anggota Dept Pendidikan PP Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tintje Beby S.E, Ak,A-CPA,BKP

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

id_ID