Menteri Desa: Kenaikan PPN untuk Kepentingan Rakyat dan Pembangunan Desa

IKPI, Jakarta: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bertujuan untuk kepentingan rakyat, khususnya untuk mempercepat pembangunan di desa-desa. Yandri menyampaikan hal tersebut usai meluncurkan Program Pemuda Pelopor Desa di Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa (24/12/2024).

Menurut Yandri, untuk membangun Indonesia secara merata, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk anggaran yang memadai. Ia menjelaskan bahwa untuk memperoleh anggaran tersebut, salah satunya melalui pemasukan dari pajak, dan kenaikan PPN sudah melalui kajian mendalam bersama para ahli serta mempertimbangkan dampak positifnya.

“PPN yang dinaikkan ini bukan untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk kepentingan rakyat, dan manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” ujar Yandri. Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang diperoleh dari pajak akan digunakan untuk membangun infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, air bersih, pendidikan, dan fasilitas lainnya yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Yandri menambahkan, masyarakat perdesaan adalah pihak yang paling diuntungkan dari kebijakan ini, karena dengan adanya pemasukan yang lebih besar, pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, terutama di desa-desa, dapat tercapai lebih cepat. Ia berharap, dalam beberapa tahun mendatang, tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal.

“Anggaran dari pajak ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan di desa, termasuk desa yang masih belum dialiri listrik atau kekurangan akses lainnya. Kenaikan PPN ini bukan untuk memberatkan, tetapi untuk membahagiakan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Yandri juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto dalam memakmurkan rakyat. Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap desa-desa di Indonesia akan lebih makmur dan mandiri, serta tercapai pemerataan pembangunan yang lebih adil.(alf)

id_ID