IKPI, Jakarta: Industri alat berat nasional menghadapi tantangan berat pada 2025, seiring dengan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan Pajak Alat Berat (PAB) yang dipungut oleh pemerintah daerah. Dampak dari kedua kebijakan pajak ini dikhawatirkan akan meningkatkan biaya bagi pelaku usaha, termasuk perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kelapa sawit.
PAB yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), akan dikenakan pada alat berat seperti excavator, bulldozer, crane, dan alat berat lainnya. Pemerintah daerah akan menentukan tarif PAB melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan tarif maksimum sebesar 0,2% dari nilai jual alat berat. Sebagai contoh, sebuah excavator berkapasitas 20 ton yang memiliki nilai jual Rp 1,77 miliar akan dikenakan pajak sebesar Rp 3,54 juta per tahun.
Saat ini, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah sudah mulai memberlakukan PAB. Kalimantan Utara berencana menerapkannya pada awal 2025. Ketua Umum Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) Yushi Sandidarma mengungkapkan bahwa pemberlakuan PAB akan menjadi beban tambahan bagi pelanggan alat berat, yang sudah menghadapi kenaikan harga akibat rencana penerapan PPN 12%. “Pelanggan alat berat saat ini masih bingung terhadap aturan tersebut,” kata Yushi, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, potensi penurunan tren penjualan alat berat pada 2025 sangat mungkin terjadi seiring dengan pemberlakuan PAB dan PPN 12%, setelah produksi alat berat nasional mengalami penurunan sebesar 18% year on year (yoy) hingga kuartal III-2024. Target produksi alat berat nasional yang dicanangkan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi) pada 2024 sebesar 8.000 unit tampaknya semakin sulit tercapai. (alf)