Bank Wajib Laporkan Saldo Tabungan Nasabah Rp 1 Miliar ke Kantor Pajak, Ini Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti . (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto).

IKPI, Jakarta: Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan pajak, Bank diwajibkan melaporkan saldo tabungan nasabah yang mencapai Rp 1 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam klarifikasinya terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Pernyataan yang pertama kali beredar melalui TikTok pada Kamis (5/12/2024) itu mengungkapkan bahwa nasabah yang menyimpan uang sebesar Rp 1 miliar di bank yang sama akan dilaporkan ke kantor pajak. Pengunggah tersebut menyarankan agar masyarakat menyebar simpanan mereka ke berbagai bank agar tidak mencapai batas tersebut.

Namun, Dwi memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Ketentuan mengenai kewajiban bank melaporkan saldo rekening nasabah ke DJP sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK-19/PMK.03/2018. Dalam Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018, dijelaskan bahwa DJP berwenang memperoleh informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk bank, jika saldo rekening nasabah mencapai minimal Rp 1 miliar.

Menurutnya, tujuan utama dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memperkuat basis data perpajakan Indonesia dan meningkatkan pengawasan wajib pajak, sekaligus memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan otomatis sebagai bagian dari keanggotaan dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Dwi menegaskan bahwa meskipun bank wajib melaporkan informasi tersebut, tidak ada pemotongan pajak atas saldo rekening yang dilaporkan. “Namun, jika nasabah memperoleh penghasilan berupa bunga dari deposito atau tabungan, penghasilan tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final,” ujarnya.

Selain kewajiban laporan otomatis, bank juga diwajibkan memberikan informasi dan bukti terkait kepada DJP jika diminta, dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan sistem perpajakan Indonesia akan semakin transparan, serta mendukung upaya pencegahan penghindaran pajak dan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.(alf)

id_ID