IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan negara, khususnya dari kelompok masyarakat yang mampu menikmati hasil pembangunan. Dalam pidato yang disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta,Selasa (10/12/2024). Sri Mulyani menegaskan bahwa kelompok yang tidak mampu akan terus dibantu melalui program sosial seperti bantuan pendidikan, kesehatan, subsidi, dan pembebasan pajak yang dibiayai oleh APBN.
“Kelompok yang mampu dan menikmati hasil pembangunan diminta untuk bergotong-royong memenuhi kewajiban pajaknya dengan patuh dan jujur, agar Indonesia terus berkembang dan maju,” ujar Sri Mulyani.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendorong reformasi perpajakan dengan penerapan teknologi digital untuk memperbaiki layanan dan memperkuat basis pajak. Hal ini bertujuan untuk mengatasi ancaman praktik penghindaran pajak dan persaingan pajak global yang semakin ketat.
Dalam konteks tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan negara pada APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak dipatok mencapai Rp2.490,9 triliun, sementara pendapatan negara bukan pajak diperkirakan mencapai Rp513,6 triliun.
Hibah yang diterima diperkirakan sebesar Rp0,6 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat, pemerintah merencanakan sebesar Rp2.701,4 triliun, dengan transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun. Defisit anggaran pada 2025 diproyeksikan sebesar Rp616,2 triliun atau setara dengan 2,53% dari produk domestik bruto (PDB).
Menurutnya, salah satu aspek yang menarik perhatian dalam APBN 2025 adalah proyeksi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang mengalami kenaikan signifikan sebesar 45%. Pemerintah menargetkan penerimaan PPh 21 pada 2025 mencapai Rp313,5 triliun, naik Rp98,3 triliun dibandingkan dengan target 2024 yang sebesar Rp215,2 triliun.
“Kenaikan ini sejalan dengan total sasaran penerimaan pajak dalam negeri yang ditargetkan mencapai Rp2.433 triliun, naik 8,9% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Di sisi lain kata Menkeu, penerimaan PPh Pasal 25/29 untuk pajak korporasi justru mengalami penurunan. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak korporasi pada 2025 turun sebesar Rp58,6 triliun atau 13,6%, dari Rp428,59 triliun pada 2024 menjadi Rp369,95 triliun pada 2025. Meskipun mengalami penurunan, pajak korporasi tetap menjadi sumber penerimaan PPh terbesar kedua setelah pajak karyawan.
Selain itu, target pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut baik dari dalam negeri maupun impor juga ditingkatkan menjadi Rp917,79 triliun pada 2025, dengan tarif PPN 12% yang baru akan diterapkan.
Dengan rencana tersebut, pemerintah berharap dapat mencapai tujuan fiskal yang berkeadilan, dengan mengandalkan partisipasi aktif masyarakat mampu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya untuk memastikan kelangsungan pembangunan negara yang lebih baik. (alf)