IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Desember 2024, sebanyak 75.939.355 NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah dipadankan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Angka tersebut mencakup 99,32% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yang berjumlah 76.460.637. Namun, masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum terpadankan, atau setara dengan 0,68% dari jumlah keseluruhan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari jumlah NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, sekitar 71,34 juta NIK dipadankan melalui sistem, sementara sekitar 4,59 juta NIK lainnya dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak.
“Masih ada waktu tersisa, kami terus mengimbau agar wajib pajak segera menyelesaikan pemadanan NIK dan NPWP agar tidak terkendala dalam urusan perpajakan,” kata Dwi Astuti baru-baru ini.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, DJP telah menyediakan cara mudah untuk melakukannya. Langkah pertama adalah dengan mengakses laman DJP Online di www.pajak.go.id dan melakukan login menggunakan NIK atau NPWP yang terdaftar. Setelah login, wajib pajak dapat memperbarui data profil, termasuk nomor HP dan alamat email yang aktif.
Setelah memperbarui profil, sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui SMS atau email untuk memastikan kebenaran data. Setelah profil diperbarui, wajib pajak juga dapat melengkapi informasi tambahan, seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan data anggota keluarga.
Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah terpadankan, wajib pajak dapat mengunjungi laman ereg.pajak.go.id, memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), serta kode captcha yang tersedia. Setelah itu, wajib pajak cukup mengklik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
DJP mengingatkan agar seluruh wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP guna menghindari masalah administrasi di masa mendatang.(alf)