IKPI, Jakarta: Pimpinan dan anggota DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Pertemuan itu membahas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.
Dalam diskusi tersebut, DPR mengusulkan agar kenaikan PPN 12% hanya diberlakukan pada barang-barang mewah, sementara barang pokok dan layanan yang menyentuh langsung masyarakat tetap dikenakan PPN 11%.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa PPN 12% akan diterapkan secara selektif, hanya pada komoditas barang mewah. “Yang pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi pengenaannya dilakukan secara selektif,” ujar Dasco.
Ia menambahkan, sedangkan untuk barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, seperti sembako, akan tetap dikenakan PPN 11%.
Terkait hal itu, Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji usulan dari masyarakat, yang menginginkan penurunan PPN pada barang-barang pokok.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tetap akan berlaku mulai Januari 2025, namun akan diterapkan secara selektif.
“Kita akan tetap ikuti UU jika PPN berjalan (sesuai) jadwal waktu yakni 1 Januari 2025, tapi kemudian diterapkan secara selektif,” kata Misbakhun.
Sementara itu, nantinya penerapan PPN 12% akan menyasar barang-barang mewah, sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tarif PPN akan tetap pada angka 11%.
Misbakhun juga menekankan bahwa kebutuhan dasar seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan tidak akan dikenakan PPN.
“Jadi PPN tak berada dalam satu tarif. Dan ini nanti masih dipelajari,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati kenaikan PPN menjadi 12% melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadwalkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025.
Meski demikian, rencana kenaikan PPN ini menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk pekerja, pengusaha, dan ekonom, yang khawatir akan semakin menurunkan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. (alf)