Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 Ilegal dari Batam

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Dalam sebuah penindakan terbaru, Bea Cukai berhasil menyita 102 unit iPhone, termasuk model terbaru iPhone 16 yang hingga saat ini belum memiliki izin untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut dibawa dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut Askolani, barang-barang hasil penyelundupan ini tidak akan dilelang, melainkan langsung dimusnahkan untuk menjaga kepentingan industri dalam negeri dan stabilitas ekonomi nasional.

“Semua iPhone 16 yang disita ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor,” tegas Askolani saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, pekan lalu.

Ia juga menambahkan bahwa 102 unit iPhone tersebut masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya disetorkan di Batam.

Modus penyelundupan yang digunakan pun beragam, mulai dari pengiriman melalui barang bawaan penumpang hingga barang kiriman. “Kita melihat banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan barang ini, baik baru maupun bekas,” ungkap Askolani.

Selain memusnahkan barang-barang ilegal tersebut, Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap barang-barang yang masuk tanpa memenuhi kewajiban perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Askolani juga mengingatkan bahwa pengawasan serupa tidak hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga di bandara lainnya di Indonesia.

“Kami akan terus konsisten melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pemasukan barang ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Askolani. (alf)

id_ID