IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur 2 menggelar acara edukasi Coretax. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta dari dua asosiasi konsultan pajak di Indonesia dimana sebanyak 40 peserta merupakan anggota IKPI Cabang Sidoarjo.
Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, mengatakan acara yang diselenggarakan pada Selasa (5/11/2024) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait penerapan sistem Coretax yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ia juga menyampaikan pesan Kepala Kanwil DJP Jatim 2 Agustin Vita Avantin, yang mengungkapkan pentingnya pemahaman yang tepat tentang Coretax, mengingat sistem ini akan menggantikan sejumlah sistem perpajakan yang telah ada, khususnya dalam hal pelaporan dan kewajiban perpajakan.
“Coretax akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Oleh karena itu, kami meminta kepada wajib pajak dan konsultan pajak untuk mempersiapkan diri dengan baik, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi seraya menyampaikan pesan Agustin kepada peserta.
Menurut Budi, acara edukasi ini tidak hanya menyampaikan informasi terkait tata cara pengisian dan pelaporan melalui aplikasi Coretax, namun juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencoba simulator Coretax yang disediakan oleh DJP Jatim 2.
“Peserta dibimbing untuk melakukan pendaftaran aplikasi, memahami berbagai menu yang ada, dan mempelajari bagaimana mengisi serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan melalui sistem baru ini,” ujarnya.
Meski begitu lanjut Budi, beberapa menu dalam aplikasi simulator Coretax masih belum dapat diakses karena statusnya yang masih dalam tahap simulasi. Hal ini diharapkan dapat lebih disempurnakan seiring dengan berjalannya waktu menuju pelaksanaan sistem yang sepenuhnya berlaku pada tahun depan.
Ia mengungkapkan, salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar para peserta, yang sebagian besar merupakan konsultan pajak, dapat lebih memahami dan menguasai penggunaan Coretax. Harapannya, agar para peserta dapat mengedukasi klien-klien mereka masing-masing terkait dengan perubahan sistem perpajakan yang akan datang.
“Dengan adanya edukasi ini, diharapkan proses transisi menuju penerapan Coretax dapat berjalan lancar, serta memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik untuk SPT Masa maupun SPT Tahunan, yang semuanya akan dilakukan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2025,” ujarnya. (bl)