IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi dengan menggelar rapat anggota di berbagai cabang. Rapat ini bertujuan untuk memilih ketua cabang periode 2024-2029, sebagai langkah strategis dalam memajukan kepengurusan di tingkat daerah.
Saat ini, sudah 100% atau sebanyak 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia melaksanakan pemilihan. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penyelesaian surat keputusan akan segera dikeluarkan oleh pengurus pusat IKPI yang ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Edy Gunawan dalam waktu dekat.
Selain itu, pengurus pusat juga tengah menunggu rekomendasi dari masing-masing pengurus cabang untuk calon ketua pengurus daerah (Pengda). Nantinya, rekomendasi tersebut akan diajukan kepada ketua umum untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua Pengda.
Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, pemilihan ketua Pengda ini menjadi langkah penting, mengingat IKPI memiliki 12 Pengda yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Hal ini yang mencerminkan keberagaman dan cakupan organisasi di seluruh Indonesia.
Terkait dengan tugas pada departemennya, Andreas mengungkapkan bahwa setelah terbentuknya pengurus Pengda, struktur organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat bisa segera menjalankan tugasnya untuk terus menjaga soliditas di masing-masing cabang di bawah koordinasinya.
Terkait dengan itu semua, menurut Andreas, sesuai dengan arahan Ketua Umum Vaudy Starworld, setiap Pengda akan memiliki Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum yang nantinya secara langsung berkoordinasi dengan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum.
“Kehadiran bidang ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada anggota dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi dalam menjalankan profesi mereka sebagai Konsultan Pajak,” kata Andreas, Senin (3/11/2024).
Andreas menambahkan, dengan adanya Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, Ia berharap anggota semakin mendapat edukasi mengenai masalah hukum. Hal ini sangat penting, terutama di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pemahaman hukum bagi anggota, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum telah menetapkan target untuk mencapai 0 kasus hukum dalam lima tahun ke depan. Target ini mencerminkan komitmen IKPI untuk menciptakan lingkungan profesional yang aman dan terjamin bagi para anggotanya.
Diharapkan, dengan pemilihan ketua cabang yang tepat dan pembentukan Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, IKPI akan semakin solid dan siap menghadapi tantangan yang ada di masa mendatang.
“Organisasi ini berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Untuk itu, sebagai organisasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI tidak boleh abai kepada permasalahan hukum yang menimpa anggotanya, dan itu akan kita wujudkan,” kata Andreas. (bl)