Seminar Upaya Meminimalisir Risiko Hukum melalui Perjanjian Kerja yang Tepat 

(Foto: IKPI Cabang Malang)

IKPI, Jakarta: Profesi Konsultan Pajak adalah salah satu profesi yang memiliki risiko hukum tinggi, terutama dalam menghadapi tuntutan klien. Untuk meminimalisir risiko tersebut, para Konsultan Pajak (KP) diharapkan mampu menyusun perjanjian atau perikatan kerja yang dapat melindungi mereka dari potensi tuntutan hukum.

Hal ini menjadi tema utama dalam seminar perpajakan yang diadakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang di Hotel Santika Primiere, Malang, Jawa Timur, Kamis (3/10/2024).

Ketua IKPI Cabang Malang periode 2019-2024 Agus Sambodo mengungkapkan. Acara tersebut dihadiri sebanyak 115 peserta dari IKPI Cabang Malang, Sidoarjo, dan Surabaya.

Menurut Agus, tema ini menarik perhatian karena banyaknya konsultan pajak baru yang belum memahami secara detail cara membuat perjanjian yang ideal dan sesuai dengan standar profesi.

“Tujuan dari seminar ini adalah agar para KP bisa setidaknya membuat standar perjanjian yang dapat meminimalisir risiko hukum dari klien mereka,” ujarnya, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, di lapangan sering terjadi masalah hukum yang menimpa konsultan pajak, sehingga penting bagi mereka untuk memproteksi diri melalui perjanjian yang tepat. Dalam sesi seminar ini, peserta juga mendapatkan materi lengkap beserta contoh-contoh perikatan yang bisa diterapkan dalam praktik sehari-hari.

“Peserta seminar menyatakan sangat puas dengan seluruh pemaparan dari narasumber. Selain materi yang berbobot, pemaparan pun sangat jelas dan mudah di mengerti,” kata Agus.

Ia mengungkapkan, peserta sangat antusias mengikuti seminar itu. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pertanyaan teknis yang diajukan, terutama terkait bagaimana konsultan pajak dapat menjunjung tinggi kode etik profesi serta berpedoman pada standar profesi dalam menyusun perikatan kerja.

Adapun materi yang disampaikan dipandang sangat penting dan perlu bagi KP untuk menghindari risiko hukum dalam menjalankan praktik mereka.

“Melalui seminar ini, diharapkan konsultan pajak dapat memproteksi diri dengan baik serta selalu mengacu pada standar profesi yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Agus. (bl)

id_ID